INFO NASIONAL - Perkembangan pesat teknologi informasi mendorong munculnya banyak perusahaan start up di sektor keuangan. Keberadaan industri financial technology atau fintech berbasis peer to peer (P2P) lending memberikan alternatif kepada masyarakat untuk layanan peminjaman uang selain produk konvensional.
Jumlah pemain yang banyak serta dukungan aturan resmi yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat P2P lending menjadi salah satu sektor fintech yang tumbuh cepat di Tanah Air selain sektor pembayaran dan e-money.
Perlindungan konsumen menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis fintech berbasis P2P lending.
Dikutip dari situs OJK, sampai 19 Oktober 2018, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 73 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 47 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Adapun jumlah rekening penyedia dana (lender) P2P lending hingga Agustus 2018 mencapai 150.061 entitas atau meningkat 48,66 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.846.273 entitas atau meningkat 611,10 persen (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Agustus 2018 sebesar Rp 11,68 triliun atau meningkat 355,73 persen (ytd).
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, diatur kewajiban bagi penyelenggara P2P lending untuk mendaftar ke OJK. Nama 73 perusahaan fintech yang terdaftar telah dipublikasi OJK dalam laman resmi www.ojk.go.id.
Berdasarkan hal tersebut, Tempo Media Group menggelar event Ngobrol@Tempo tentang fintech bertajuk “Sosialisasi Program Financial Technology Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen” yang akan digelar pada Selasa, 13 November 2018 bertempat di Atmosphere Resort Café, Jalan Lengkong Besar 97, Bandung. Untuk informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi Runi (085714308844) atau Sukma (087867136877). (***)