4. Ujaran Kebencian
Setelah PMKRI dan Studen Peace Institute, giliran Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
5. Mata uang berlogo Palu-Arit
Pada Januari 2017, ada dua organisasi yaitu Jaringan Intelektual Muda Antifitnah dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang melaporkan Rizieq Shihab karena ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca: Kasus Logo Palu Arit Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan
Ceramah Rizieq soal logo palu-arit dalam mata uang rupiah memang sempat membuat geger. Bank Indonesia bahkan angkat bicara dan membantah tuduhan Rizieq. Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sempat memeriksa Rizieq dalam perkara ini. Polisi pun telah menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan. Namun, belum ada yang menjadi tersangka.
6. Ucapan Sampur Rasun menjadi Campur Racun
Angkatan Muda Siliwangi malaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 24 November 2015. Mereka menuding Rizieq menyinggung budaya Sunda. Yaitu memelintir ucapan Sampur Rasun menjai campur racun.