TEMPO.CO, Jakarta-Duta Besar Republik Indonesia untuk Riyadh, Agus Maftuh Ebegebriel, masih menggali informasi penyebab penangkapan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Kepolisian Mekkah. Dia berharap tak ada masalah serius yang dituduhkan kepada Rizieq.
Agus berharap Rizieq hanya terjerat masalah kelebihan masa tinggal. "Saya sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi," kata dia seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2018.
Baca: Kemenlu: Rizieq Shihab Dimintai Keterangan Aparat Keamanan Saudi
Jika itu terjadi, lembaga yang akan menangani kasus tersebut adalah lembaga super body Saudi. Lembaga tersebut di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.
Agus berjanji Kedutaan Besar RI Riyadh dan Konsulat Jenderal RI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Rizieq seperti kepada seluruh warga negara Indonesia ekspatriat di Arab Saudi yang menghadapi masalah hukum. "KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi," ujarnya.
Simak: Kabar Penangkapan Rizieq Shihab di Arab, Pengacara: Belum Tahu
Rizieq Shihab ditahan Kepolisian Mekkah pada 5 November pukul 16.00. Rizieq ditangkap karena ada pemasangan bendera hitam di belakang rumahnya. Bendera tersebut mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis. Agus menuturkan, pemerintah Arab sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama'ah al-Islamiyyah.
Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme juga dilarang. Kegiatan di media sosial juga merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme. Rizieq Shihab kemudian dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekkah dengan jaminan setelah staf dari KJRI mendampinginya. Dia bebas pada 6 November 2018 sekitar pukul 20.00.