TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur mengaku bakal menindaklanjuti dan memproses sertifikat lahan milik Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun BPN meminta pihak Susi menunjukan surat permohonan awal, supaya bisa segera diproses.
Baca juga: Begini Cara Susi Pudjiastuti Ajak Santri Makan Ikan
Kepala Kantor BPN Kabupaten Cianjur Luthfi Zakaria, mengaku belum mengetahui ada proses sertifikasi lahan yang belum kunjung tuntas, yang dimiliki oleh Susi Pudjiastuti. Pasalnya BPN Kabupaten Cianjur belum dapat tanda bukti permohonan ke BPN.
"Kalau ada tanda bukti kemudian ditunjukkan, tentu kami akan telusuri dan proses. Kami sebelumnya belum tahu jika ada permohonan tersebut," kata Luthfi di Cianjur, Rabu 7 November 2018.
Menurut Luthfi, selama dua tahun menjadi kepala Kantor BPN Kabupaten Cianjur, belum ada pihak yang menanyakan atau memproses lagi pengajuan sertifikat yang menurut Menteri Susi belum kunjung selesai.
"Tidak tahu kalau oleh pejabat yang sebelumnya. Yang jelas selama dua tahun saya menjabat, belum ada (laporan, red)," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPN Kabupaten Cianjur mengharapkan pihak Menteri Susi segera datang ke Kantor BPN Kabupaten Cianjur dan menunjukkan surat tanda bukti permohonan. Dengan begitu, prosesnya sudah sampai mana akan ketahuan.
"Apakah ada kendala atau tidak kan perlu ditelusuri, tapi kami perlu melihat dulu surat tanda permohonannya. Kami pasti proses dengan secepatnya," kata dia.
Baca juga: Soal Perikanan, John Kerry ke Susi Pudjiastuti: Kerja Bagus, Susi
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menilai buruknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Cianjur. Pasalnya sejak membeli tanah di Kecamatan Cidaun untuk digunakan sebagai landasan pesawat terbang beberapa tahun lalu, hingga saat ini menteri yang terkenal "nyentrik" itu belum mendapatkan sertifikat.
Bahkan dia menilai buruknya birokrasi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Cianjur, membuat pengurusan administrasi surat menyurat terlambat hingga belasan tahun seperti yang dialami dirinya.