TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Saragih, mengatakan berkas penyidikan kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Eni Saragih Kembali Serahkan Duit Rp 1,3 Miliar ke KPK
KPK akan melimpahkan berkas perkara Eni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Hari ini diperiksa sebagai tersangka terakhir. Insy Allah hari Jumat sudah dilimpahkan," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 November 2018.
Eni menyebut dirinya telah kembali menyerahkan uang terkait proyek PLTU Riau-1 sejumlah Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK. Ia mengembalikan seluruh uang yang dirinya terima dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. "Soal PLTU yang sudah saya terima dari Pak Kotjo sudah saya dikembalikan," ujar Eni.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya sedang merampungkan berkas penyidikan Eni sebelum dilimpahkan ke tahap dua dan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Febri, Eni juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa diselesaikan dan masuk pada tahap berikutnya," kata Febri.
Baca: Setya Novanto Akui Kenalkan Eni Saragih ke Johannes Kotjo
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK menetapkan Eni bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.