TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan peran eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan Lippo Group di pengadilan. Hal tersebut ditanyakan oleh penyidik KPK saat memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro hari ini.
Baca juga: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi
"Penyidik mendalami peran Nurhadi dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebegai Sekretaris MA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 6 November 2018.
KPK sebelumnya sudah menelisik peran Nurhadi sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016. Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.
Perkara ini bermula ketika komisi antikorupsi menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada 20 April 2016 dengan barang bukti Rp 50 juta. Dalam sidang putusan pada 8 Desember 2016, Edy terbukti menerima suap untuk mengurus beberapa perkara hukum dari Lippo Group. Dalam beberapa persidangan, saksi menyebut Nurhadi meminta duit Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk kepentingan turnamen tenis nasional Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Pekan Depan
Febri mengatakan fakta persidangan itu merupakan salah satu hal yang didalami penyidik saat pemeriksaan. "Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya," kata Febri.
Nurhadi usai diperiksa memilih irit bicara. Dia mengatakan dikonfirmasi mengenai hak yang telah ditanyakan dalam pemeriksaan sebelumnya. "Sama seperti yang dulu," kata dia.
MAYA AYU | DANANG FIRMANTO