TEMPO.CO, Jakarta-Mantan bos Toko Gunung Agung Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi proyek E-KTP, Selasa, 6 November 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Made Oka berperan sebagai perantara duit E-KTP untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Setya Novanto.
"Menyatakan terdakwa II, Made Oka Masagung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Setya Novanto Bersaksi untuk Made Oka Masagung di Kasus E-KTP
Menurut jaksa Made Oka terbukti telah menerima duit E-KTP untuk Setya dari Johannes Marliem sebanyak USD 1,8 juta lewat perusahaannya OEM Investment. Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC selaku penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) Merk L-1.
Selain itu, menurut jaksa, Made Oka juga menerima uang fee untuk Setya dari Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebanyak USD 2 juta lewat perusahaannya Delta Energy PTE.LTD. Penerimaan itu, kata jaksa, disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy.
Simak: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan Made Oka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap perbuatannya juga berdampak masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai sekarang.
Selain itu, jaksa menganggap Made Oka Masagung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Pengacara Made Oka, Bambang Hartono, menilai tuntutan terhadap kliennya kelewat berat. Dia menilai peran kliennya dalam perkara ini kecil. "Oka itu hanya kecil perannya," kata dia.