TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air akan memberikan total santunan kepada setiap keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 senilai Rp 1,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari santunan dan asuransi bagasi.
"Total santunan yang akan diterima pihak keluarga Rp 1,3 miliar," kata Managing Director Lion Air, Putut Daniel saat ditemui di Rumah Sakit Polri R Said Soekanto pada Ahad, 4 November 2018.
Baca: RS Polri Telah Terima Seluruh Data DNA Korban Lion Air JT 610
Daniel menyebutkan untuk santunan itu, Lion Air akan memberikan sebesar Rp 1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jumlah tersebut lalu ditambah dengan asuransi bagasi senilai Rp 50 juta.
Menurut Daniel, uang tersebut akan diterima oleh pihak keluarga saat korban sudah teridentifikasi dan ahli waris penerimanya juga sudah tervalidasi.
Hingga saat ini, kata Daniel, Lion Air baru menyerahkan uang santunan tersebut untuk empat keluarga korban. Sedangkan per 3 November 2018 sudah ada tujuh korban kecelakaan Lion Air yang teridentifikasi.
Baca: Lion Air Serahkan 3 Jenazah dan Uang Duka pada Keluarga Korban
Ketujuh jenazah itu adalah Fauzan Azima, Wahyu Susilo, Endang Sri Bagus Nita, Chandra Kirana, Monni, Hizkia Jorry Saroinsong dan Jannatun Cintya Dewi.
Selain itu, Daniel menyebutkan pihak Lion Air memberikan layanan penginapan, akomudasi, transportasi. "Semuanya kami fasilitas hingga biaya pemakaman," ujarnya.
Hari ini, Basarnas mengumumkan memperpanjang masa operasi evakuasi Lion Air JT 610. Perpanjangan masa operasi itu untuk pencarian korban dan black box yang belum ditemukan. Sampai 3 November malam, RS Polri telah menerima 105 kantong jenazah.
Baca: Alasan Basarnas Perpanjang Masa Evakuasi Lion Air JT 610