TEMPO.CO, Jakarta-Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai pemerintah perlu segera membentuk Mahkamah Penerbangan. Mahkamah Penerbangan, kata dia, akan menjadi institusi yang menindaklanjuti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ihwal kecelakaan-kecelakaan penerbangan. Pertnyataan Chappy terkait dengan insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.
"Kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan," kata Chappy dalam diskusi bertajuk Awan Hitam Penerbangan Kita di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 November 2018.
Baca: Menhub Copot Pejabat Lion Air, Pengamat: Menyalahi Kewenangan
Menurut Chappy selama ini hasil-hasil investigasi KNKT belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, pembentukan Mahkamah Penerbangan ini sebenarnya sudah ditekankan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mahkamah, kata Chappy, sedianya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi profesi.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mencontohkan sudah ada Mahkamah Pelayaran yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal apabila terjadi kecelakaan. "Yang memberikan sanksi profesi itu harus profesional, kalau tidak dia tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Simak: Setelah Tragedi JT 610, Penerbangan Lion Air Masih Diminati?
Selain Mahkamah Penerbangan, Chappy juga menilai perlu adanya Dewan Penerbangan di tingkat nasional dan strategis. Masalah Dewan Penerbangan ini, ujar dia, sudah disebut dalam Lembaran Negara tahun 1955.
Menurut Chappy penerbangan tidak hanya menyangkut urusan sipil dan komersial, tetapi juga sistem pertahanan dan kemanan negara. Chappy mencontohkan sikap Amerika Serikat yang langsung membentuk Department of Homeland Security dan Transportation Security Administration pascaperistiwa 9 November 2001. Dia berujar sikap itu menunjukkan keseriusan Amerika menangkal ancaman global, yakni terorisme dan narkotika.
Lihat: Tragedi Lion Air, Menhub: Tak Ada Istilah 'Anak Emas'
Dengan demikian, kata dia, masalah penerbangan tidak hanya urusan Kementerian Perhubungan. "Tidak cukup hanya ditangani oleh pihak kementerian, cukup banyak perkerjaan-pekerjaan yang lainnya. Jadi harus ada satu wadah," kata dia.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurhasan Zaidi, mengatakan DPR akan memeriksa kembali amanat pembentukan Mahkamah Penerbangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. "Nanti kami lihat Undang-undangnya, semua turunannya kami akan lihat mana yang harus kami prioritaskan," katanya di lokasi yang sama.