Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Basarnas Sebut Penyelam Meninggal Relawan Berdedikasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi (kiri) didampingi Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Arthur Tampi menjawab pertanyaan dari wartawan terkait berapa lama waktu pencarian korban Jatuhnya Lion Air pada konferensi pers di Sentra Visum, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi (kiri) didampingi Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Arthur Tampi menjawab pertanyaan dari wartawan terkait berapa lama waktu pencarian korban Jatuhnya Lion Air pada konferensi pers di Sentra Visum, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi mengungkapkan rasa duka atas meninggalnya Syahrul Anto, penyelam dari Indonesia Diving Rescue Team, saat proses pencarian pesawat Lion Air JT 610.

Baca: Penyelam Meninggal Saat Pencarian Lion Air Dibawa ke Surabaya

"Sebagai Kabasarnas, saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan dari personel Indonesia Diving Rescue Tim," ucap Syaugi di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu, 3 November 2018.

Syaugi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada almarhum yang dianggap memiliki kapasitas dan kualitas, senioritas, dan memiliki jam terbang yang tinggi sebagai relawan yang penuh dedikasi. "Namun, jika Tuhan menghendaki hal lain, kita tidak dapat melawannya," kata Syaugi.

Syahrul Anto meninggal saat proses pencarian pesawat Lion Air JT 610 pada Jumat, 2 November sekitar pukul 21.30 WIB. "Iya, benar. Sekitar pukul 21.30 WIB, jenazah dibawa ke Dermaga JICT (Jakarta International Container Terminal) 1 mengunakan kapal Pertamina Victory," kata Pimpinan Indonesia Diving Rescue Team (IDRT) Bayu Wardono di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 3 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menhub Copot Pejabat Lion Air, Pengamat: Menyalahi Kewenangan

Sebelumnya, Syahrul sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Namun, sesampainya di rumah sakit, Syahrul sudah tidak sadarkan diri. "Dinyatakan meninggal, pukul berapa tepatnya, kami enggak ada data. Terus sekarang dibawa ke rumah duka di Surabaya," kata Bayu.

Syahrul merupakan penyelam sipil yang berada di bawah Basarnas saat proses pencarian Lion Air PK-LQP. Terkait penyebab meninggalnya Syahrul, kata Bayu, timnya masih perlu melakukan investigasi.

"Basarnas yang urus semua, mulai dari dibawa ke RSUD Koja sampai ke kampung halamannya. Dimakaminnya juga pakai cara Basarnas," tutur Bayu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

21 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

2 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

2 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

11 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

14 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

16 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

17 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

17 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

17 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.