TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kembali dua tersangka pelaku penyebaran berita hoax atau hoaks penculikan anak di media sosial. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyebar hoaks.
Baca: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak
"Dua tersangka lagi adalah berinisial D dan N," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 November 2018.
Dedi mengatakan D ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 31 Oktober 2018. Sedangkan N ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 November 2018.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka pelaku penyebar kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Mereka adalah EW, 31 tahun, RA (33), JHS (31) dan DNL (20).
Para pelaku tersebut mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur, Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang, melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.
Baca: Jutaan Hoax Penculikan Anak di Medsos, Polisi Didesak Bertindak
"Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," kata Dedi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif para tersangka menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Saat ini, polisi masih menelusuri keterkaitan antara keenam orang tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juntco Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sebelumnya, dalam sepekan ini, ada lima berita hoaks soal penculikan anak yang telah ditemukan oleh polisi. Pertama, berita kasus penculikan anak di Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2018. Berita itu terbukti hoaks karena foto pelaku yang diedarkan di media sosial diambil dari kasus pencurian telepon seluler di Kabupaten Bogor yang terjadi pada 16 Oktober 2018.
Baca: Polisi Tangkap 2 dari 5 Tersangka Produsen Hoax Penculikan Anak
Lalu, berita penculikan anak di Cakung, Jakarta Timur yang menyebut anak dikembalikan ke orang tua dengan kondisi mata telah diambil pada 21 Oktober 2018. Berita itu hoaks karena foto anak yang beredar di media sosial merupakan seorang anak yang meninggal karena kelelahan di Rumah Sakit pada 20 Oktober 2018.
Menyusul kemudian viral penemuan mayat anak Kemayoran, Jakarta Pusat dengan kondisi organ dalam tubuh yang telah diambil pada 24 Oktoher 2018. Lagi-lagi berita itu hoaks karena foto yang digunakan merupakan foto penemuan mayat yang diduga korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 24 Oktober 2018.
Keempat, soal penculikan anak yang menyebutkan bahwa seorang anak diculik dengan organ tubuh bagian dalam yang diambil di Jakarta Utara pada 24 Oktober 2018. Berdasarkan penyelidikan, anak yang bernama Muhammad Rizki Raputra itu memang sempat meninggalkan rumah untuk mencari ibunya dengan berjalan kaki dari rumah sampai di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Ancol, Jakarta Utara. Kemudian, anak itu ditemukan oleh warga dan diantar ke rumahnya.
Terakhir, beredarnya info kasus penculikan anak juga ditemukan di Kabupaten Kerinci, Jambi, 17 Oktober 2018. Berita penculikan anak di Kerinci ini diambil dari kasus orang yang mengalami gangguan jiwa di Jambi pada tgl 27 Oktober 2018. Pelaku pun diduga menggunakan foto yang diambil dari berita penculikan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 23 Maret 2017.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto juga sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks. "Jangan sekali-kali membuat atau menyebarkan berita hoaks, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau fitnah yang merugikan," kata Arief, Jumat, 2 November 2018.
Bahkan, Arief secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak berita hoaks dan menangkap penyebarnya jika ketahuan berbohong.