TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai Menteri Perhubungan Budi Karya telah menyalahi kewenangan saat mencopot dan membekukan lisensi pejabat Lion Air pascainsiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Baca: Soal Lion Air Jatuh, Menhub: Penyelidikan KNKT Jadi Acuan Sanksi
"Kalau menteri bisa intervensi begitu, dia bisa menutup mana-mana. Enggak ada regulator memecat private sector," kata Agus dalam diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu, 3 November 2018.
Agus mengatakan Lion Air merupakan perusahaan swasta. Jadi yang paling berkuasa dan menentukan pencopotan jabatan adalah pemegang sahamnya. Adapun menteri, kata Agus, hanya berwenang memberikan saran.
"Misalnya memanggil pemilik, pemegang saham, bilang ini enggak benar kalau ada bukti. Tolong review, suspend dia. Saran, tidak dikerjakan enggak apa-apa karena kuasa penuhnya komisaris perusahaan," ujarnya.
Baca: Menhub: Hasil Investigasi Lion Air Jatuh Paling Cepat 6 Bulan
Lain halnya dengan perusahaan penerbangan yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Agus mencontohkan, jika terjadi masalah pada maskapai Garuda, Menteri BUMN boleh mencopot pejabat yang bersangkutan. Sebab, Menteri BUMN merupakan wakil negara karena negara adalah pemegang perusahaan di BUMN itu. "Dia punya hak. Karena rapat pemegang sahamlah yang menentukan anggota direksi dipecat atau tidak," ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya mengumumkan pencopotan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif pada Rabu, 31 Oktober 2018. Sehari kemudian, giliran lisensi tiga personel lain dibekukan. Ketiga posisi itu adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Budi Karya mengatakan pembekuan lisensi dilakukan agar personel tersebut bertanggung jawab atas musibah jatuhnya Lion Air. "Pembekuan ini baru peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," tuturnya.
Baca: Seorang Penyelam Meninggal Saat Pencarian Pesawat Lion Air JT 610
Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M. Pramintohadi Sukarno, tujuan pembebastugasan sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP, yang dioperasikan PT Lion Mentari Airlines.