TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia mengajukan JC saat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Bupati Neneng Hasanah Yasin Akui Pernah Bertemu James Riady
"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," kata pengacara Neneng, Ilham Prasetya Gultom di Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Ilham mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan kooperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus Meikarta. Dia mengatakan kliennya ingin kasus ini menjadi terang-benderang. "Itu keinginan pribadi beliau," kata Ilham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan empat pejabat dinas di pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi tersangka. KPK menyangka Neneng dan bawahannya menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 13 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group dan satu pegawai Lippo Group.
Baca juga: Akui Bertemu Bupati Bekasi, James Riady Bantah Bicara Meikarta
Adapun KPK telah memeriksa bos Lippo Group James Riady dalam kasus Meikarta ini. Dalam pemeriksaan itu James Riady membantah terlibat kasus suap Meikarta. "Saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang ada di Bekasi yang kini dibicarakan," kata James usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Namun James Riady sebelumnya mengakui pernah bertemu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada akhir 2017. James Riady mengatakan pertemuan itu bukan untuk urusan izin proyek Meikarta ataupun bisnis lainnya.