TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk pegawai honorer kategori 2 . “Skema ini akan digunakan karena 439 ribu pegawai honorer belum lulus dalam tes CPNS 2013.” Syafruddin menyampaikan dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat, 2 November 2018.
Skema pertama, pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan. Kedua, pemerintah mensyaratkan usia maksimal pengangkatan PNS ialah 35 tahun. "Harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi." kata Syafruddin. Pemerintah mensyaratkan guru harus menempuh pendidikan minimal berjenjang S-1 dan minimal D-3 untuk pegawai tenaga kesehatan.
Baca: 735.825 Tenaga Honorer, Gagal di CPNS 2018 ...
Ketiga, dengan pertimbangan bersama delapan komisi di DPR, pemerintah dan legislatif menyepakati beberapa hal terkait dua skema sebelumnya. Di antaranya, eks pegawai honorer 2 akan memperoleh formasi khusus dalam tes CPNS 2018 bila memenuhi syarat.
Bagi tenaga honorer 2 yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka akan diproses menjadi P3K. P3K setara dengan aparatur sipil negara.
Baca: Gagal CPNS 2018 dan Formasi P3K, Honorer ...
Pegawai honorer kategori 2 yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan tenaga PNS, mereka akan tetap bekerja. Daerah diwajibkan memberikan honor yang layak. Honor itu nilainya minimal setara dengan upah minimum kota atau kabupaten.
Skema ini diperlukan karena tenaga honorer, khususnya tenaga honorer kategori 2 (THK 2), masih dianggap sebagai persoalan serius. “Masalah ini kompleks dan perlu penyelesaian komprehensif."
Simak: Pemerintah Angkat Guru Honorer Menjadi P3K
Sebenarnya, ujar Menteri, masalah ini sudah diakhiri pada 2014, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, khususnya pegawai honorer kategori 2 yang tidak lolos seleksi. Pada 2014, pemerintah mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih pegawai honorer kategori 1 dan sekitar 200 ribu ppegawai honorer kategori 2 menjadi PNS.