"

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka Korupsi Aset

Reporter

Buronan kasus BLBI Sherny Kojongian, Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa, memasuki mobil yang menjemputnya, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, (13/6). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Buronan kasus BLBI Sherny Kojongian, Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa, memasuki mobil yang menjemputnya, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, (13/6). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Para tersangka itu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.

"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Jumat, 2 November 2018.

Baca: Kejaksaan Agung Segera Rilis Nama Pejabat ...

Ketiga jaksa itu disangka melakukan upaya sita dan melelang aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka juga hanya menyetor hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung. "Mereka menyita dan melelang aset tanpa prosedur," kata Adi.

Tim Satuan Tugas (Satgassus) Khusus Kejaksaan Agung menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Puri Kembangan, Jakarta Barat, dan Cisarua, Bogor sehubungan dengan korupsi pengemplang BLBI oleh Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terhukum Hendra Rahardja.

Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Waktu Eksekusi Mati ...

Penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset itu tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.

Negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal dari hasil penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan tidak sesuai ketentuan. 

Simak:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung ...

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang itu. Sedangkan dari barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha, negara hanya mendapatkan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar. 








Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

5 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin bahkan tetap berlaku setelah perang Rusia di Ukraina berakhir


Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp 74,3 Miliar

15 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp 74,3 Miliar

Satgas BLBI menyita aset jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) dengan estimasi nilai Rp 74,3 miliar.


Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal aset gedung milik sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) yang terbengkalai.


Sri Mulyani Ingatkan Pengelola BLU Tidak Melakukan Komersialisasi

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Ingatkan Pengelola BLU Tidak Melakukan Komersialisasi

Sri Mulyani berharap seluruh pengelola BLU mencari titik seimbang yang baik untuk melayani masyarakat.


Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

25 hari lalu

Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Keenam terdakwa kasus obstruction of justice telah dijatuhi vonis. Kebanyakan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU kecuali Hendra Kurniawan.


Sri Mulyani Ungkap Kinerja Satgas BLBI: Hak Tagih Negara Sebesar Rp 28,377 Triliun

32 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani Ungkap Kinerja Satgas BLBI: Hak Tagih Negara Sebesar Rp 28,377 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021.


Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

33 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com
Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

Berikut prosedur pelaksanaan hukuman mati sesuai Pasal 14 Perkapolri 12/2010. Hingga urutan ke-28, pelaksanaan pidana mati selesai.


Pertanyakan Jaksa Sidang Teddy Minahasa Ditambah, Hotman Paris: Sebagian Urus Kasus Ferdy Sambo

33 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa sat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pertanyakan Jaksa Sidang Teddy Minahasa Ditambah, Hotman Paris: Sebagian Urus Kasus Ferdy Sambo

Hotman Paris mempertanyakan penambahan jaksa sidang Irjen Teddy Minahasa. Sebagian jaksa baru itu semula menangani kasus Ferdy Sambo.


Hotman Paris Sebut 2 Saksi Jaksa di Sidang Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Menguntungkan

34 hari lalu

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Sebut 2 Saksi Jaksa di Sidang Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Menguntungkan

Hotman Paris Hutapea ungkap sejumlah keanehan dalam sidang Teddy Minahasa hari ini.


Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Meruya Jakarta Barat

36 hari lalu

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Meruya Jakarta Barat

Satgas BLBI memasang plang pemasangan sebagai tanda penguasaan aset tanah eks BLBI di Meruya Jakarta Barat.