TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Para tersangka itu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.
"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Jumat, 2 November 2018.
Baca: Kejaksaan Agung Segera Rilis Nama Pejabat ...
Ketiga jaksa itu disangka melakukan upaya sita dan melelang aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka juga hanya menyetor hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung. "Mereka menyita dan melelang aset tanpa prosedur," kata Adi.
Tim Satuan Tugas (Satgassus) Khusus Kejaksaan Agung menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Puri Kembangan, Jakarta Barat, dan Cisarua, Bogor sehubungan dengan korupsi pengemplang BLBI oleh Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terhukum Hendra Rahardja.
Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Waktu Eksekusi Mati ...
Penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset itu tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal dari hasil penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan tidak sesuai ketentuan.
Simak:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung ...
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang itu. Sedangkan dari barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha, negara hanya mendapatkan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar.