TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menyatakan sikapnya atas beredarnya kabar akan diadakan demonstrasi kembali soal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada 22 Oktober 2018 lalu di Garut. Menurut dia, aksi bela tauhid 211 tersebut menghabiskan energi dan sudah tak lagi relevan.
"Karena para tokoh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam dan para ulama dalam berbagai forum telah mengajak untuk menyelesaikannya dengan mengedepankan musyawarah," kata Wiranto dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 1 November 2018.
Baca: Polri: 14 Ribu Personel Akan Amankan Demo Pembakaran Bendera
Sejumlah kelompok massa yang diinisiasi oleh Presidium Alumni 212 dan Gerakan Pengawal Fatwa Ulama akan kembali menggelar demonstrasi bertajuk Aksi Bela Tauhid Jilid 2 pada Jumat, 2 November 2019. Aksi ini disebut sebagai lanjutan dari aksi yang telah digelar pada Jumat, 26 Oktober lalu di depan kantor Kemenkopolhukam. Aksi kali ini akan digelar di depan Istana Negara.
Baca: Polisi: 10.000 Orang Esok Ikut Aksi 211 Protes Pembakaran Bendera
Wiranto mengatakan kepolisian sudah sungguh-sungguh melakukan proses hukum dengan menetapkan beberapa tersangka yang berkaitan dengan kasus pembakaran tersebut dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai tersangka dalam insiden pembakaran bendera di Garut saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu. Pembawa bendera juga telah menjadi tersangka. Para pelaku pembakaran serta induk organisasinya GP Ansor pun sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi atas peristiwa tersebut.
Adapun aksi ini, menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya, akan melibatkan puluhan ribu massa. "Sekitar 10 ribu massa yang diperkirakan hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 1 November 2018. Kepolisian pun menyiapkan sekitar 14.000 personel untuk mengawal jalannya aksi.
Baca: Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Bendera Garut Sebagai Tersangka