TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang enggan berkomentar ihwal kepergiannya ke Palu, Sulawesi Tengah, bersama Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 3 Oktober lalu. Kunjungan bersama itu ramai diperbincangkan setelah permohonan uji materi yang diajukan OSO, sapaan Oesman Sapta, dikabulkan MA.
OSO mengatakan kunjungan bersama itu tak punya sangkut paut dengan dikabulkannya permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca: KY Gali Aspek Lain dari Kunjungan Bersama Hatta Ali dan Oso
"Enggak ada urusan itu. Itu masalah orang musibah kok dipersoalkan," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
OSO bersama Hatta Ali dan sejumlah pimpinan lembaga negara lainnya mengunjungi korban bencana tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 3 Oktober lalu. Wakil Ketua DPD Nono Sampono sebelumnya mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara juga turut dalam rombongan.
Nono mengaku dia juga ikut dalam rombongan. Selain itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah wartawan ikut berangkat ke Palu. Mereka menumpang dua pesawat pribadi milik OSO yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca: Foto Ketua MA Bersama Oso, Jubir: Kunjungan Pimpinan Lembaga
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan lembaganya tengah mencari informasi dan aspek lain ihwal kunjungan bersama itu. Namun dia tak merinci aspek-aspek apa yang sedang disoroti lembaganya. "Kami menyoroti aspek lainnya tapi belum bisa kami sampaikan apa, itu yang mungkin termasuk dalam pelanggaran kode etik," kata Sukma kepada Tempo, Rabu, 31 Oktober 2018.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah sebelumnya membenarkan Hatta Ali turut dalam rombongan OSO. Namun, kata dia, kegiatan itu murni kunjungan untuk korban bencana dan tak terkait dengan permohonan uji materi yang diajukan Oesman Sapta ke Mahkamah Agung. "Yang jelas, mereka peduli kepada korban bencana," kata Abdullah kepada Tempo, Rabu, 31 Oktober 2018.
Abdullah mengatakan belum membaca secara utuh pertimbangan yang melatarbelakangi dikabulkannya uji materi yang diajukan OSO. Namun, kata dia, prinsip uji materi amatlah sederhana. "Uji materi itu gampang, UU-nya tidak melarang, aturannya melarang, kan bertentangan. Siapa pun yang mengajukan tidak masalah," ujarnya.