TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham membantah telah meminta uang kepada pengusaha sekaligus terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo untuk penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Bantahan itu diutarakan Idrus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Johannes Kotjo hari ini, 1 November 2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Seingat saya tidak ada permintaan. Saya tidak pernah dan tidak dalam posisi untuk meminta," ujar Idrus saat ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo
Idrus mengaku dua kali bertemu dengan Kotjo. Yang pertama pada Maret 2018 dan yang kedua sekitar awal Juni 2018. Keduanya selalu bertemu dengan didampingi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih. Pertemuan itu, kata Idrus, dilakukan seusai Munaslub Golkar pada Desember 2017.
Keterangan Idrus berbeda dengan Eni dalam sidang sebelumnya. Eni mengaku pernah bertemu dengan Idrus dan Johannes Kotjo sebelum Munaslub digelar. Eni meminta Johannes Kotjo untuk membantu mendanai munaslub.
Baca: Idrus Marham Mengaku Kaget Eni Saragih Ambil Uang Rp 4,7 Miliar
Idrus, kata Eni, juga mendesak agar Kotjo memberikan bantuan keuangan untuk partai melalui dirinya yang ditunjuk sebagai bendahara Munaslub. Idrus membantah. "Itu tidak ada. Saya lebih dulu kenal Kotjo daripada Eni. Kalau saya mau, saya bisa minta," kata Idrus.
Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Akan halnya Idrus Marham disangka memberikan uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.