TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan masih memproses santunan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 juta atas gugatan perdata Iwan Mulyadi. Iwan adalah korban salah tembak seorang petugas polisi di Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, 12 tahun lalu.
Baca: Korban Salah Tembak Polisi Surati Presiden Jokowi
"Ya sudah diproses untuk uang santunan Rp 300 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Kamis, 1 November 2018.
Dedi menyebutkan saat ini, pihaknya masih menunggu proses administrasi untuk pencairan uang santutan tersebut. Dia pun menegaskan dalam waktu dekat uang tersebut akan diserahkan.
Menurut Dedi, jika proses administrasi sudah selesai, Mabes Polri akan segera mengeluarkan arahan untuk segera menyerahkan uang santunan tersebut. "Sudah ada arahan dari Mabes untuk segera diserahkan," ujarnya.
Iwan memenangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Pada Oktober 2016, Mahkamah Agung memenangkan putusan pengadilan setelah Peninjauan Kembali kepolisian ditolak. Namun hingga kini Iwan Mulyadi belum menerima uang ganti rugi tersebut.
Meski memakan waktu bertahun-tahun, Dedi mengklaim tidak ada kendala bagi kepolisian untuk menyerahkan santunan tersebut.
Kasus penembakan terhadap Iwan Mulyadi terjadi pada 20 Januari 2006. Saat itu Iwan, 16 tahun, sedang menunggui pondok ladang nilam bersama temannya. Tiba-tiba datang Briptu Novrizal dari Polsek Kinali, Pasaman Barat, dengan membawa pistol. Iwan dituduh melempar rumah tetangganya.
Baca: Gugatan Rp 300 Juta, Polda Sumbar Minta Arahan Mabes Polri
Ketika Briptu Nofrizal memegang teman Iwan yang turun dari pondok, dia melepaskan tembakan peringatan ke udara agar Iwan menyusul turun sambil mengancam jika tidak keluar akan ditembak.
Ketika Iwan keluar menuruni tangga membelakangi polisi itu, tiba-tiba Briptu Nofrizal menembak hingga mengenai rusuk sebelah kiri Iwan dan tembus ke bawah ketiak kanan. Pemuda itu jatuh ke tanah dan tersungkur. Karena kaget, polisi itu melarikan Iwan ke rumah sakit.
Akibat tembakan revolver Colt 38 merk Taurus itu, Iwan mengalami kelumpuhan total dari pinggang hingga kedua kaki karena peluru mengenai syaraf tulang belakang. Sejak itu, Iwan tidak bisa meninggalkan kursi roda dan mesti diangkat ke tempat tidur.
Nazar, ayah Iwan, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat dan menggugat Polri secara perdata untuk kerugian immaterial sebesar Rp 300 juta. Gugatan diajukan karena petugas polisi tersebut tidak memiliki surat tugas. Gugatan itu menang dari Pengadilan Negeri hingga kasasi Mahkamah Agung.