Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percepatan KSP, Capaian 4 Tahun Kinerja Kementerian ATR/BPN

image-gnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (dok Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (dok Kementerian ATR/BPN)
Iklan

INFO NASIONAL— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena pengembangan kawasan atau infrastruktur kerap kali terhalang beberapa masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah. Hal tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih data informasi geospasial tematik.

Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Kementerian ATR/BPN telah berperan selama 4 Tahun ini, dalam menjalankan Kebijakan Satu Peta sebagai wali data dari dua belas tema. Selain itu Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu simpul jaringan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional atau JIGN. Dua belas tema yang dimaksud antaranya; Peta Penggunaan Tanah, Peta HGB, HGU, HPL, Peta Izin Lokasi, Peta RTRW Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota, Peta Lahan Sawah, Peta Kawasan Strategis Nasional, dan Peta Tanah Ulayat.

Pelaksanaan kebijakan satu peta ini akan berguna bagi pemerintah pusat K/L dan pemerintah daerah dalam berbagi data dan informasi geospasial untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan perizinan maupun kebijakan.

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tanggal 21 Agustus 2018 dan rencananya Presiden juga akan meresmikan Geoportal Kebijakan Satu Peta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manfaat Kebijakan Satu Peta bagi masyarakat untuk pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah serta diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan. Dalam hal kemudahan dan kepastian berusaha/berinvestasi, peringkat kemudahan berusaha/Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia dapat meningkat dengan adanya produk Kebijakan Satu Peta ini, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional.

Ease of doing business memungkinkan masyarakat untuk mempelajari peraturan-peraturan usaha dari perspektif ekonomi. Masyarakat mampu mengaji lebih lanjut terkait survey ease of doing business. Selain itu dengan adanya laporan EODB diharapkan sampainya informasi di antara pemerintah dan masyarakat serta pada akhirnya akan mampu menumbuhkan usaha-usaha baru.

Di sisi lain keberadaan EODB dapat dipakai sebagai bahan edukasi terkait kebijakan pemerintah dalam kemudahan berusaha di Indonesia seperti sarana untuk melihat peraturan baru terkait investasi, mengetahui prosedur dan tata cara pendirian usaha baru atau cara penggantian nama atas bangunan, tanah dan gedung. Hal ini selaras dengan program kesuksesan Online Single Submission yang dalam pelaksanaannya akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh informasi atau data yang lengkap dan membantu dalam mendirikan usahanya.

Sinergitas Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR dalam membantu pembangunan infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional terlihat dari suksesnya pengadaan tanah yang telah dilakukan.

Beberapa Proyek Strategis Nasional yang sudah selesai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selama 4 tahun ini, diantaranya yaitu pengadaan tanah untuk jalan tol (Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya dan Palembang-Indralaya); Bandar Udara (NYIA Yogyakarta, Kertajati Jawa Barat, Syamsudin Noor Kalimantan Selatan, Radin Inten II Lampung, Ahmad Yani Semarang); Bendungan (Tukul, Temef, Roti Klot, Napung Gete), KEK (Mandalika, Sei Mengkei, Tanjung Kelayang), KAI (Soekarno Hatta International Airport). (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.