TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan pemerintah bisa mencegah kejadian yang menimpa buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, jika melaksanakan perlindungan pra-migrasi. Perlindungan yang dimaksud diberikan jauh sebelum para buruh berangkat bekerja.
Baca: Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati, Jokowi Diminta Protes Saudi
"Perlindungan pra-migrasi itu paling bisa dilakukan pemerintah dan yang paling berdampak," kata Anis saat dihubungi, Rabu, 31 Oktober 2018. Sebab usaha perlindungan saat peristiwa sudah terjadi seringkali tak bisa menyelamatkan buruh migran.
Anis mengatakan perlindungan pra-migrasi bisa berupa pendidikan vokasi atau pelatihan. Para buruh harus dibekali keterampilan sebelum bekerja di luar negeri. Selain pembekalan tentang pekerjaan mereka, pekerja migran juga perlu dibekali pengetahuan tentang hukum dan budaya di negara yang akan mereka tuju.
Menurut Anis, pendidikan untuk pekerja migran selama ini hanya formalitas. Berdasarkan survei Migrant Care, Anis mencatat banyak juga pekerja yang tidak diberikan pelatihan sebelum diberangkatkan. "Pemerintah sibuk di hilir tapi hulunya tidak tertangani," ujar dia.
Selain pendidikan, pemerintah bisa memberikan perlindungan dengan membuka pintu informasi mengenai pekerjaan migran. Selama ini arus informasi datang justru dari pihak yang tak berwenang dan ingin mengambil keuntungan. Padahal informasi dari pemerintah sangat penting sebagai dasar untuk mengetahui cara bermigrasi dengan aman.
Menurut Anis, informasi mengenai pekerjaan migran sudah seharusnya diintegrasikan dengan kurikulum pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. "Ini tak berarti ingin mendorong orang bekerja di luar negeri. Tapi informasi itu harus diketahui oleh masyarakat," katanya.
Perlindungan lainnya bisa diberikan dengan meningkatkan peran desa. Pejabat setempat berhubungan langsung dan dekat dengan masyarakat sehingga bisa mengatur dan menyiapkan pekerja migran. Salah satunya ialah dengan memperingatkan tentang kelengkapan dokumen dan pemberian informasi yang benar tentang pekerjaan.
Anis mengatakan, jika ketiga aspek perlindungan pra-migrasi ini bisa diberikan, dia optimistis kejadian seperti yang dialami Tuti Tursilawati bisa berkurang. "Saya yakin bisa meminimalisir 70 persen kerentanan yang ada di luar negeri," kata dia.
Tuti Tursilawati merupakan buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018. Tuti yang sudah bekerja sejak 2009 sebagai perawat lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif itu didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq al-Utibi.
Simak juga: 5 Buruh Migran yang Dihukum Mati seperti Tuti Tursilawati
Dari penjelasan yang diterima keluarga, Tuti membunuh untuk membela diri. Tuti sering mendapat kekerasan termasuk ancaman pemerkosaan. Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi atas tindakan tersebut.