Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Seksual 1998 Masih Bungkam

image-gnews
Ketua Komnas Perempuan Azriana menyampaikan sambutan dalam acara Refleksi 2 Dasawarsa Upaya Penghapusan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Ketua Komnas Perempuan Azriana menyampaikan sambutan dalam acara Refleksi 2 Dasawarsa Upaya Penghapusan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah berkiprah selama 20 tahun memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di Indonesia. Pada momentum ulang tahun ke-20, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan masih banyak hal yang perlu direfleksikan.

Baca juga: Komnas Perempuan Gelar Peringatan Tragedi Mei 1998 di TPU Ranggon

"Salah satu temuan penting Komnas Perempuan adalah bungkamnya korban kekerasan seksual pasca-tragedi Mei 1998," kata Azriana kepada Tempo saat ditemui seusai acara Refleksi 2 Dasawarsa Upaya Penghapusan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 31 Oktober 2018.

Menurut Azriana, setidaknya ada tujuh faktor penting yang menyebabkan korban enggan buka mulut terkait kekerasan seksual yang dialami. Dari penelusuran Komnas Perempuan dari data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), korban rata-rata tak mau bersuara karena stigma dan tekanan sosial.

Pertama, kata Azriana, sikap masyarakat acap tak mau berempati dengan korban. Perempuan yang telah dirundung perilaku perkosaan kerap dipandang sebelah mata. Maka, karena takut dengan pandangan sosial, korban memilih menutupinya.

Baca juga: Hari Kartini, Komnas Perempuan: Perempuan Kendeng Para Pejuang

Kedua, situasi trauma. Pengakuan korban terhadal kondisi ini tercatat dalam dokumen laporan pelapor khusus Komnas Perempuan tentang kekerasan seksual. Ketiga, sikap keluarga yang telanjur mengungsikan korban. Keluarga pada umumnya juga langsung meminta korban tak menceritakan pelecehan tersebut kepada orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, sikap negara. Komnas Perempuan menyorot, sikap tidak tegas pemerintah terhadap pelaku dan malah seolah-olah menutupi kasus tersebut. Pemerintah juga membiarkan kontroversi yang berkembang bahwa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu seakan-akan hanya kabar simpang-siur.

Kelima, buruknya sistem hukum di Indonesia. Azriana mencontohkan masalah visum. "Korban yang mengaku diperkosa akan ditindak visum. Namun visum itu dilakukan sekarang, setelah 20 tahun kejadian," kata Azriana. Visum yang dilakukan setelah bertahun-tahun peristiwa terjadi dianggap tak ada gunanya. Sebab, dalam 20 tahun, fisik orang sudah berubah.

Selanjutnya, keenam, adanya kasus masa lalu yang belum terungkap soal kekerasan terhadap etnis Tionghoa. Lantaran para korban tragedi 1998 itu adalah Tionghoa, mereka merasa tidak memiliki kepercayaan kepada pemerintah. Sebab, di kasus-kasus sebelumnya yang menyeret etnis ini sebagai korban, langkah hukum kerap mandek tanpa hasil.

Terakhir, ketujuh, nilai budaya masyarakat. Masyarakat umumnya masih memandang para korban pelecehan seksual ini memiliki aib.

Adapun Komnas Perempuan mencatat, ada 152 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan pada tragedi Mei 1998. Sebanyak 85 di antaranya adalah perkosaan. Sisanya ditelanjangi dan pelecehan yang bukan diperkosa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

7 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

13 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

30 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

32 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.