TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
Simak: Langkah Diplomasi Bebaskan Tuti Tursilawati: Dari SBY-Habibie
Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi. Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga, tindakan pembunuhan yang dilakukan Tuti kepada majikannya merupakan upaya pembelaan diri. Ini dikarenakan dirinya sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.
Rupanya selain Tuti, Imigrant Care mencatat Pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi lima buruh migran tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia. Berikut daftarnya: