TEMPO.CO, Jakarta - Selain Tuti Tursilawati masih ada 13 warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal.
"13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi itu baik yang berada di wilayah Jeddah maupun wilayah Riyadh," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca: TKI Tuti Tursilawati Terima Hukuman Mati Terberat Hadd Ghillah
Iqbal mengatakan, sejak 2011 hingga 2018, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah berhasil membebaskan 85 WNI dari hukuman mati. Kemudian, sebanyak 5 WNI telah dieksekusi salah satunya Tuti Tursilawati pada Senin, 29 Oktober 2018. Adapun 13 WNI lainnya masih terancam.
Menurut Iqbal, proses hukum para WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi baru sampai tahap pengadilan umum atau yang paling awal. Namun, kata Iqbal, ada juga yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang sudah inkrach merupakan hukuman dengan tingkatan ta'zir atau yang paling ringan. "Jadi masih bisa diupayakan pemaafan melalui raja," ujar Iqbal.
Dari 13 WNI, kata Iqbal, yang mendapat hukuman berat adalah Eti binti Toyib, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, yang satu kampung dengan Tuti Tursilawati. Eti mendapat hukuman mati qisas yang satu tingkat lebih berat dari ta'zir. Artinya, kata Iqbal, yang bisa memaafkan adalah ahli waris korban.
Saat ini, pemerintah masih berupaya melakukan pembicaraan dengan keluarga korban agar bisa meringankan hukuman Eti. "Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulisnya mengenai persyaratan pemaafan tersebut. Nanti kesepakatannya akan dihitung setahun dari notifikasi tertulis," kata Iqbal. Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati dikabarkan tanpa ada notifikasi terlebih dahulu.