Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca juga: Tak Mundur dari Partai, Oesman Sapta Odang Dicoret dari Caleg DPD

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, menunggu langkah lanjutan Komisi Pemilihan Umum untuk memasukan nama OSO sebagai calon anggota DPD. "Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Yusril mengatakan gugatan OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara berpeluang besar dikabulkan. Sebab, dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka OSO memiliki argumentasi hukum yang semakin kuat.

Yusril mengatakan, larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. PKPU Nomor 26 Tahun 2018, kata dia, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusril, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK. Tetapi membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Baca juga:  Yusril Ihza: Calon Anggota DPD, Oso Tak Perlu Mundur dari Hanura

Akibatnya, kata Yusril, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika daftar calon tetap (DCT) diumumkan KPU. "Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal," ujarnya.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Yusril, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

6 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Hanura Ingatkan Jangan Tertipu Narasi Pemilu 2024 Telah Usai

6 hari lalu

Ketua Panitia Munas Ketiga Partai Hanura, Benny Ramdhani, saat konferensi pers penyelenggaran Munas Ketiga, di City Tower, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Hanura Ingatkan Jangan Tertipu Narasi Pemilu 2024 Telah Usai

Tahapan Pemilu baru dianggap selesai setelah presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilantik.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

8 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

10 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Yusril Ihza akan Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Jika Ada Sengketa Pilpres 2024 di MK

37 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Ihza akan Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Jika Ada Sengketa Pilpres 2024 di MK

Yusril menjelaskan gugatan hasil Pilpres itu sejatinya sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.


Sikapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Oso Hanura: Jangan Klaim Sudah Juara, Tuhan yang Menentukan

42 hari lalu

Capres dan cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah), Mahfud MD (kanan) dan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) menyapa masyarakat di acara senam dan jalan sehat Partai Hanura di Alun-Alun Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 26 November 2023. Pada kesempatan tersebut Ganjar Pranowo menyerukan pemilu damai serta meminta masyarakat Pontianak untuk tetap menjaga kesantunan, kesopanan, dan kondusifitas selama masa Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Sikapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Oso Hanura: Jangan Klaim Sudah Juara, Tuhan yang Menentukan

Ketum Hanura Oso merespons hasil quick count Pilpres 2024 yang menempatkan pasangan Ganjar-Mahfud di urutan 3.


Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Respons Politikus Partai Politik hingga Tim Capres

26 Januari 2024

Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Respons Politikus Partai Politik hingga Tim Capres

Sejumlah politikus partai politik hingga tim kampanye capres Pilpres 2024 merespons Presiden Jokowi yang sebut presiden boleh kampanye dan memihak


Mereka Bicara Soal Pemakzulan Jokowi: Mahfud MD, Puan Maharani, Yusril Ihza, Bivitri Susanti, Feri Amsari

16 Januari 2024

Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mereka Bicara Soal Pemakzulan Jokowi: Mahfud MD, Puan Maharani, Yusril Ihza, Bivitri Susanti, Feri Amsari

Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi, begini pendapat Puan Maharani, Mahfud MD, Bivitri Susanti, Yusril Ihza, Feri Amsari dan