TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca juga: Tak Mundur dari Partai, Oesman Sapta Odang Dicoret dari Caleg DPD
Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, menunggu langkah lanjutan Komisi Pemilihan Umum untuk memasukan nama OSO sebagai calon anggota DPD. "Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Selasa, 30 Oktober 2018.
Yusril mengatakan gugatan OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara berpeluang besar dikabulkan. Sebab, dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka OSO memiliki argumentasi hukum yang semakin kuat.
Yusril mengatakan, larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. PKPU Nomor 26 Tahun 2018, kata dia, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Menurut Yusril, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK. Tetapi membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Yusril Ihza: Calon Anggota DPD, Oso Tak Perlu Mundur dari Hanura
Akibatnya, kata Yusril, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika daftar calon tetap (DCT) diumumkan KPU. "Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal," ujarnya.
OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Yusril, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.