TEMPO.CO, Jakarta - CEO Lippo Group James Riady memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Jawaban KPK Soal Dugaan Keterlibatan James Riady di Suap Meikarta
"Agenda pemanggilan terhadap James Riady untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta untuk sembilan tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 29 Oktober 2018.
James tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Selasa, 30 Oktober 2018 pukul 09.27 WIB. Turun dari Toyota Land Cruiser, James yang mengenakan jas hitam plus kemeja biru tak berkomentar apapun dan langsung masuk gedung KPK.
James merupakan saksi ke-35 yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK memeriksa James setelah sempat menggeledah rumahnya pada 18 Oktober 2018. Rumah James merupakan satu dari belasan tempat yang digeledah KPK secara Marathon pada 17 Oktober sampai 18 Oktober 2018.
Di lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti dokumen, uang tunai dan bukti keuangan yang diduga terkait dengan kasus Meikarta. Namun, penyidik KPK tak menyita barang bukti apapun dari rumah James.
Simak juga: Kasus Suap Meikarta, Menteri-menteri Jokowi Ini Ikut Berkomentar
KPK melakukan penggeledahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober dan 15 Oktober 2018. Pascaoperasi senyap KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. KPK menduga suap itu diberikan oleh Direktur Opersional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.