Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Bendera Garut Sebagai Tersangka

image-gnews
Umat membawa bendera-bendera Ar-Rayah  saat aksi bela bendera Tauhid di Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Oktober 2018. Ribuan umat islam dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa dan memprotes aparat yang menangkap pembawa bendera Ar Rayah dalam insiden pembakaran bendera di Garut. TEMPO/Prima mulia
Umat membawa bendera-bendera Ar-Rayah saat aksi bela bendera Tauhid di Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Oktober 2018. Ribuan umat islam dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa dan memprotes aparat yang menangkap pembawa bendera Ar Rayah dalam insiden pembakaran bendera di Garut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai tersangka dalam insiden pembakaran bendera di Garut saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu.

Baca: Polisi Tetapkan Pengibar Bendera di Garut Tersangka Huru Hara

"Ada dua pembakar bendera sudah menjadi tersangka. Mereka berinisial M dan F," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Senin, 29 Oktober 2018.

Polisi, kata Umar, membidik keduanya dengan Pasal 174 KUHP. Beleid ini mengatur soal seseorang yang dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh. Hukuman maksimalnya adalah penjara tiga minggu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan tersangka keduanya sudah berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera hitam tersebut.

Simak juga: Pakar Hukum: Pembakar Bendera di Garut Mestinya Jadi Tersangka

Hingga saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera ini. Mereka adalah F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan. U sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireun, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke JPU

17 Oktober 2022

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh saat menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih di Kejari Bireuen, Aceh, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireun, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke JPU

RA, tersangka kasus pembakaran bendera merah putih telah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh.


Polisi Bakal Gelar Perkara Pemasangan Atribut Mirip Bendera HTI

10 Juni 2022

Bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicopot dari atas panggung usai adanya protes atas pemasangannya di acara deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Polisi Bakal Gelar Perkara Pemasangan Atribut Mirip Bendera HTI

Atribut mirip bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dipasang di acara Majelis Sang Presiden yang mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024


Polisi: Bendera Lafaz Tauhid di Acara Majelis Sang Presiden Bukan Milik HTI

10 Juni 2022

Bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicopot dari atas panggung usai adanya protes atas pemasangannya di acara deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Polisi: Bendera Lafaz Tauhid di Acara Majelis Sang Presiden Bukan Milik HTI

Acara deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024 oleh Majelis Sang Presiden sempat ricuh karena atribut mirip bendera HTI


Pengakuan Peserta soal Kericuhan di Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

8 Juni 2022

Bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicopot dari atas panggung usai adanya protes atas pemasangannya di acara deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Pengakuan Peserta soal Kericuhan di Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Keributan sempat mewarnai acara deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024


Polisi Sita Bendera Mirip HTI di Acara Deklarasi Anies Capres 2024

8 Juni 2022

Bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicopot dari atas panggung usai adanya protes atas pemasangannya di acara deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Polisi Sita Bendera Mirip HTI di Acara Deklarasi Anies Capres 2024

Deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024 yang dilakukan oleh kelompok Majelis Sang Presiden sempat ricuh


Deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024 Ricuh Karena Ada Bendera Mirip HTI

8 Juni 2022

Bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicopot dari atas panggung usai adanya protes atas pemasangannya di acara deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024 Ricuh Karena Ada Bendera Mirip HTI

Peserta deklarasi Anies Baswedan sempat ribut soal atribut bendera mirip dengan simbol HTI.


Duduk Perkara Bendera HTI di KPK: Asal-usul, Pemilik, dan Alasan Iwan Dipecat

4 Oktober 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi memasang bendera setengah tiang dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pansila. Di hari yang sama, 57 pegawai KPK resmi dipecat, pada Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Rosseno Aji
Duduk Perkara Bendera HTI di KPK: Asal-usul, Pemilik, dan Alasan Iwan Dipecat

Mantan pegawai KPK angkat suara soal polemik bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditemukan di Gedung KPK.


MAKI Bakal Laporkan Jaksa yang Diduga Bawa Bendera HTI di KPK

4 Oktober 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.  MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MAKI Bakal Laporkan Jaksa yang Diduga Bawa Bendera HTI di KPK

MAKI bakal melaporkan jaksa KPK ke Kejaksaan Agung. Jaksa itu diduga yang membawa bendera HTI ke Gedung KPK.


Eks Pegawai Ungkap Pemilik Bendera HTI di KPK

4 Oktober 2021

57 pegawai KPK yang pecat karena tak lolos TWK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Kamis 30 September 2021. Sebelum meninggalkan KPK, mereka menaruh ID Card di tanah. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Eks Pegawai Ungkap Pemilik Bendera HTI di KPK

Pemilik bendera HTI yang berada di Gedung KPK disebut-sebut seorang jaksa.


Ada Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Sebut Iwan Tak Punya Akses Ambil Foto

4 Oktober 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi memasang bendera setengah tiang dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pansila. Di hari yang sama, 57 pegawai KPK resmi dipecat, pada Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Rosseno Aji
Ada Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Sebut Iwan Tak Punya Akses Ambil Foto

Salah satu mantan pegawai KPK angkat bicara soal kontroversi temuan bendera HTI di meja kerja kantor lembaga tersebut.