TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Oktober 2018. "Pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan." Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: Takut Hoax, Sekjen PAN Ogah Komentari Pencegahan Taufik Kurniawan
KPK akan mengumumkan status Taufik Kurniawan sore ini. Pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik, kata Basaria, dilakukan untuk pemeriksaan dugaan korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Basaria.
Nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang perkara korupsi Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen di Semarang dan Jakarta.
Baca: Jejak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kasus Korupsi Kebumen
Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair. Imbalan diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar.
Taufik Kurniawan berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Taufik diduga menerima imbalan Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.