TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir menanggapi positif keputusan Bawaslu DKI Jakarta terkait pemasangan iklan videotron. Menurut dia, keputusan Bawaslu sudah jelas, yaitu tidak terbukti siapa pihak yang memasang iklan tersebut.
Baca: Erick Thohir Minta TKN Jokowi Tak Mengulang Kekalahan Mike Tyson
"Pernyataan Bawaslu jelas, tidak terbukti siapa yang memasang. Saya rasa itu hal yang positif," kata dia di Surabaya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Erick berkata pihaknya akan berupaya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan aturan yang ada. Dia mengatakan itu merupakan pesan dari calon presiden Joko Widodo. "Capres kami pesannya sama, harus menaati hukum," kata dia.
Baca: Mundur dari Inter Milan, Erick Thohir Ingin Fokus di TKN Jokowi
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf di jalan-jalan protokol ibu kota melanggar putusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018. Meski begitu, Bawaslu DKI tidak menjatuhkan sanksi bagi Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye selaku terlapor karena dinilai tidak terbukti telah memasang videotron tersebut.
Karena itu, Bawaslu menolak dua permintaan pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni yang meminta Bawaslu menegur Jokowi-Ma'ruf dan menginstruksikan pasangan tersebut meminta maaf kepada pasangan calon lainnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.