TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, KPK meningkatkan status pengananan perkara ke penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Baca: KPK: Lima yang Terjerat OTT di Kalteng Petinggi Dua Perusahaan
Tujuh orang tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Sebagai penerima, empat tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT DPRD Kalimantan Tengah
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat malam, 26 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang dan 7 orang diantaranya telah menjadi tersangka.