TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Uus Sukmana, pengibar bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, 22 Oktober lalu, tidak ditahan. Sebabnya, Uus dijerat dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman hanya tiga minggu, engga bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Pembakaran Bendera, Ini 5 Pernyataan Bersama Pemimpin Ormas Islam
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan Uus melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."
Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser NU di Garut yang membakar bendera.
Baca: Polisi Tetapkan Pengibar Bendera di Garut Tersangka Huru Hara
Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan laa ilaaha illallah yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga membakar bendera itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.