TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak mengejutkan.
"Bahkan sudah bisa kami duga sebelumnya," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo
Titi mengatakan ia bersama para aktivis yang turut menggugat Undang-Undang Pemilu sejak awal sudah menduga MK akan menolak gugatan tersebut. "Memang kami berusaha membangun optimisme dan harapan bahwa akan ada secercah harapan perubahan paradigma MK, dan pada akhirnya menghasilkan terobosan hukum. Namun, ternyata harapan kami tetap tidak terwujud," ujarnya.
Menurut Titi, melihat perkembangan putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden selama beberapa tahun belakangan, MK seolah terjebak dan terikat pada posisi bahwa presidential threshold merupakan kebijakan politik hukum yang terbuka atau open legal policy pembuat undang-undang. Sehingga, kata dia, keberadaannya bukan menjadi ranah MK untuk menilai konstitusionalitasnya.
"Sementara menurut kami itu bukan lah kebijakan terbuka, melainkan sebuah penyimpangan pengaturan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," kata Titi.
Baca: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ini Tanggapan Perludem
Meski gugatannya ditolak, Titi mengatakan akan menerima kenyataan pahit tersebut untuk pemilu 2019. Menurut dia, kebijakan itu membuat masyarakat memiliki keterbatasan pilihan dan makin terpolarisasi.
Perludem, kata Titi, berharap legislator produk pemilu 2019 memiliki komitmen dan itikad lebih baik dalam memperkuat kualitas kontestasi pemilu dan demokrasi. "Sehingga mau membuat terobosan UU Pemilu yang menghapus ambang batas pencalonan presiden pada pemilu-pemilu mendatang," kata dia.
MK menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar.
Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.
Baca: MK Tolak Gugatan Busyro Muqoddas cs soal Presidential Threshold