TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melakukan upaya untuk menghambat penanganan kasus suap Meikarta. Imbauan itu menyusul rencana Ridwan Kamil meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang terkait dengan proyek Meikarta.
Baca: Dugaan Suap Meikarta, Ini Saran Ridwan Kamil ke KPK
"Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Karena, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.
Ridwan Kamil sebelumnya berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari Meikarta untuk meminta kejelasan tentang perkara perizinan. Dia mengatakan ingin mengetahui duduk perkara proyek tersebut.
Baca: Suap Meikarta, Ridwan Kamil Minta Tidak Melebar ke Tata Ruang
Rencana Ridwan Kamil memanggil pihak itu menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima suap untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
KPK menduga suap itu diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.
Baca: KPK Periksa James Riady untuk Kasus Suap Meikarta Pekan Depan