TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono mengatakan Uus Sukmana membeli bendera yang ia kibarkan saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, 22 Oktober 2018, lewat Facebook. "Akun Facebook itu menyebut bendera itu bendera HTI. Yang bersangkutan juga menyebut bendera itu yang sering dipakai oleh HTI," ucap Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Kapolda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Pembakaran Bendera di Garut
Hingga saat ini, Uus masih diperiksa di Polda Jawa Barat dengan status sebagai saksi. Meski begitu, Arief memastikan status Uus bisa naik menjadi tersangka. "Belum 1x24 jam, kan ditangkapnya jam 13.00 kemarin. Masih ada waktu untuk pemeriksaan mendalam, tapi ada potensi jadi tersangka" ucap dia.
Uus pun terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900. Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."
Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober pada sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.
Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.
Simak juga: Pembakaran Bendera di Garut, Ini Hasil Gelar Perkara Polda Jabar
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan pembakaran bendera itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.