Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo

image-gnews
Saksi ahli Effendi Gazali (dua kiri) bersama Hamdi Muluk ( kanan) saat berikan penjelasan usai mendengarkan pembacaan sidang keputusan PilPres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/01) Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. TEMPO/Dasril Roszandi
Saksi ahli Effendi Gazali (dua kiri) bersama Hamdi Muluk ( kanan) saat berikan penjelasan usai mendengarkan pembacaan sidang keputusan PilPres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/01) Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konsitusi (MK) menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar. Salah satu penggugat, Effendi Gazali, mengaku kecewa dengan putusan MK. Ia menilai hakim melakukan kebohongan politik. "Saya siap disomasi. Hakim sontoloyo," kata Gazali saat ditemui seusai sidang.

Baca: MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan

Gazali menyebut ada tiga kekecewaannya terhadap MK. Pertama, saat mengemukakan alasannya untuk tak mengabulkan gugatan, hakim menganalogikan pemilu di Indonesia sama halnya dengan sistem pemilu Amerika Serikat. "Diambil contoh, bahwa sekali pun yang menang popular vote, belum tentu jadi presiden. Analogi itu keliru total walaupun putusannya final dan mengikat," kata Gazali.

Sebab, kata dia, Amerika Serikat menerapkan sistem electoral collage. Pertimbangan hakim pun dinilai mengandung kebohongan. Kedua, Gazali menduga ada keanehan dalam sistem pemilu di Indonesia. Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak memakai ketentuan ambang batas pencalonan presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Simak: Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata Gazali, sistem yang dinamai presidential treshold ini diambil dari pemilu legislatif 5 tahun lalu. "Yang ketiga, posisi saya, adalah pengaju judicial review sehingga terjadi pemilu serentak. Itu harus dipertimbangkan," katanya.

Gazali merekomendasikan pemilu dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pemilihan legislatif lebih dulu. Selanjutnya baru pemilu presiden. Dalam sidang itu, hakim menolak gugatan yang diajukan para pemohon karema tidak sesuai dengan dasar hukum. Musababnya, putusan MK sebelumnya disebut telah sesuai dengan konstitusi.

Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.

Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan selain Effendi Gazali di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Lalu, Bambang Wodjojanto, Rocy Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

7 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

50 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu Se
MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?


Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

52 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.


Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

13 September 2023

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

Apakah PPP, Demokrat, dan PKS bisa menjadi poros baru dan dapat memenuhi persyaratan presidential threshold pada Pilpres 2024?


Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

7 September 2023

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali bersama Ketua Umum PKB yang juga Bakal Calon Wakil Presiden, Muhaimin Iskandar serta pengurus DPP Partai NasDem dan PKB memberikan keterangan kepada awak media terkait pertemuan antara PKB dan NasDem di Gedung DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pertemuan tersebut dilakukan setelah koalisi ini mendeklarasikan pasangan Anies-Cak Imin pada pekan lalu. Pertemuan NasDem dan PKB berlangsung secara tertutup untuk membahas rencana pemenangan Anies-Cak Imin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

Gabungan kursi Partai NasDem dan PKB di DPR disebut sudah cukup untuk memenuhi presidential threshold untuk mengusung Anies-Cak Imin.


Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

14 Agustus 2023

(dari kiri) Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat deklarasi dukungan Prabowo Subianto Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu, 13 Agustus 2023. Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi bergabung untuk berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

Prabowo Subianto mendapat dukungan dari PAN dan Partai Golkar sebagai capres 2024. Berapa persentase presidential threshold sekarang?


Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

12 Agustus 2023

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

Kata Jimly, usaha penghapusan presidential threshold melalui revisi Undang-Undang harus dilakukan secara bertahap mulai sekarang.


Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

1 Agustus 2023

Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

Rizal Ramli menyampaikan program kerja seandainya jadi presiden, antara lain adalah menghapus beberapa undang-undang.


Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

31 Juli 2023

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

Bivitri Susanti menyatakan Presidential Threshold harusnya memang tidak ada. Menjadi konstribusi dalam kartel dan menyuburkan oligarki.