TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia membantah mengajukan PK karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun.
"Oh enggak ada hubungan, saya enggak ada urusan, siapapun (hakimnya) saya akan tetap maju," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar
Patrialis mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti 10 Dolar AS dan Rp 4,043 juta.
Hakim menghukum Patrialis lantaran dirinya terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan UU Peternakan yang salah satunya mengatur impor daging.
Patrialis Akbar mengatakan menyodorkan 16 novum atau bukti baru terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan terdapat pertentangan putusan dalam perkara yang ia hadapi. Dia juga mengatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu. "Saya harap MA mengabulkan," kata dia.