Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Sangkal Ajukan PK Karena Artidjo Alkostar Pensiun

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia membantah mengajukan PK karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun.

"Oh enggak ada hubungan, saya enggak ada urusan, siapapun (hakimnya) saya akan tetap maju," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca: Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar

Patrialis mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti 10 Dolar AS dan Rp 4,043 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menghukum Patrialis lantaran dirinya terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan UU Peternakan yang salah satunya mengatur impor daging.

 Patrialis Akbar mengatakan menyodorkan 16 novum atau bukti baru terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan terdapat pertentangan putusan dalam perkara yang ia hadapi. Dia juga mengatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu. "Saya harap MA mengabulkan," kata dia.

Simak: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.


Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

12 Agustus 2021

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Artidjo Alkostar meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo menderita penyakit jantung dan paru-paru. ANTARA
Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, ke tokoh: Artidjo Alkostar hingga Eurico


Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

12 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fondasi baru berupa nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden menegaskan bahwa setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.(foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, kepada sejumlah tojoh


Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

12 Agustus 2021

Artidjo Alkostar yang merupakan bekas hakim agung itu tak pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis Munir yang melibatkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. dok.TEMPO
Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dianugerahi Bintang Mahaputra dan Adipradana pada Kamis hari ini.