TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan organisasi masyarakat atau Ormas perlu perhatian khusus menjelang satu tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia mengajak kementerian dan lembaga lain turut memberi perhatian tersebut.
Baca juga: Berkunjung ke Ormas Islam, Tito Karnavian Bicara Keamanan Pilkada
Tjahjo mengatakan, perhatian khusus itu ditujukan kepada tujuan dan kegiatan ormas. Setiap organisasi harus menyesuaikan diri dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika ada yang menyimpang, pemerintah harus bertindak.
"Ini pekerjaan kita bersama untuk berani menentukan sikap, siapa kawan, siapa lawan, terhadap upaya-upaya kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu NKRI," kata dia di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Tjahjo mengatakan saat ini ada 394.250 ormas di tingkat pusat hingga provinsi serta kabupaten dan kota. Di antara mereka, Kemendagri menemukan ormas berbasis agama Islam yang beraliran sesat. Menurut dia, Kejaksaan Agung yang harus bisa mencermati kegiatan ormas seperti itu.
Sementara penegak hukum lain seperti kepolisian diperlukan untuk mengingatkan ormas yang menyimpang dari dasar negara dan melanggar hukum. Jika ormas terbukti memiliki agenda lain seperti mengubah UUD dan Pancasila atau mengancam kemajemukan bangsa, pemerintah terpaksa membubarkan organisasi tersebut.
Baca juga: Ormas Larang Bakti Sosial Gereja Bantul, Polisi Diminta Tegas
Kemendagri sendiri telah mengajak Ormas bermitra untuk menjaga kegiatan ormas sejalan dengan tujuan pemerintah. Sebanyak 1.983 ormas bermitra untuk diberikan pendidikan politik dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Ormas juga dilibatkan dalam pencegahan radikalisme.