Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo: Dari 394.250 Ormas, Ada yang Beraliran Sesat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan organisasi masyarakat atau Ormas perlu perhatian khusus menjelang satu tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia mengajak kementerian dan lembaga lain turut memberi perhatian tersebut.

Baca juga: Berkunjung ke Ormas Islam, Tito Karnavian Bicara Keamanan Pilkada

Tjahjo mengatakan, perhatian khusus itu ditujukan kepada tujuan dan kegiatan ormas. Setiap organisasi harus menyesuaikan diri dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika ada yang menyimpang, pemerintah harus bertindak.

"Ini pekerjaan kita bersama untuk berani menentukan sikap, siapa kawan, siapa lawan, terhadap upaya-upaya kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu NKRI," kata dia di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Tjahjo mengatakan saat ini ada 394.250 ormas di tingkat pusat hingga provinsi serta kabupaten dan kota. Di antara mereka, Kemendagri menemukan ormas berbasis agama Islam yang beraliran sesat. Menurut dia, Kejaksaan Agung yang harus bisa mencermati kegiatan ormas seperti itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara penegak hukum lain seperti kepolisian diperlukan untuk mengingatkan ormas yang menyimpang dari dasar negara dan melanggar hukum. Jika ormas terbukti memiliki agenda lain seperti mengubah UUD dan Pancasila atau mengancam kemajemukan bangsa, pemerintah terpaksa membubarkan organisasi tersebut.

Baca juga: Ormas Larang Bakti Sosial Gereja Bantul, Polisi Diminta Tegas

Kemendagri sendiri telah mengajak Ormas bermitra untuk menjaga kegiatan ormas sejalan dengan tujuan pemerintah. Sebanyak 1.983 ormas bermitra untuk diberikan pendidikan politik dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Ormas juga dilibatkan dalam pencegahan radikalisme.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

2 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Polisi Buru Pelaku Penyerangan terhadap Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang

9 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Buru Pelaku Penyerangan terhadap Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang

Polisi akan mencari pelaku yang menyerang pedagang Pasar Kutabumi, Tangerang. Motif penyerangan juga tengah diselidiki.


Pedagang Pasar Kutabumi Sebut Serbuan Massa Preman juga Jarah Barang di Kios

18 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Pedagang Pasar Kutabumi Sebut Serbuan Massa Preman juga Jarah Barang di Kios

Tercatat 10 pedagang Pasar Kutabumi terluka karena serangan itu. Berupaya dapatkan visum.


Rencana Revitalisasi Diadang, Massa Preman Serbu Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang

21 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Rencana Revitalisasi Diadang, Massa Preman Serbu Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang

Puluhan orang yang diduga preman dan anggota ormas menyerbu Pasar Kutabumi di Kabupaten Tangerang pada Minggu sore, 24 September 2023


Tanda Tanya Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Dirasakan Warga, Dibantah Polisi

2 hari lalu

Puluhan anggota Ormas ditangkap usai bentrok di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/adi warsono
Tanda Tanya Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Dirasakan Warga, Dibantah Polisi

Polisi membantah menembakkan gas air mata saat terjadi bentrokan ormas di Mustika Jaya, Kota Bekasi.


Polisi Bantah Anggota Pemuda Pancasila Tewas Dalam Bentrok Susulan Ormas di Bekasi

2 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Polisi Bantah Anggota Pemuda Pancasila Tewas Dalam Bentrok Susulan Ormas di Bekasi

Sebelum tewas dikeroyok, anggota Pemuda Pancasila yang sedang naik motor itu jatuh di Jalan Raya Setu, yang merupakan posko ormas Gibas.


Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Begini Peran 3 Tersangka Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila

2 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Begini Peran 3 Tersangka Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar-ormas di Bekasi pada lusa lalu. Begini peran para tersangka.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Anggota Gibas

2 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Anggota Gibas

Ketiga tersangka kasus bentrokan ormas di Bekasi itu dikenakan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan

2 hari lalu

Puluhan anggota Ormas ditangkap usai bentrok di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/adi warsono
Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan

Seorang anggota Pemuda Pancasila tewas dalam peristiwa bentrokan antar-ormas di Bekasi pada lusa lalu. Begini ceritanya.


Cerita Warga Temukan Peluru Nyasar di Rumahnya Saat Ormas Bentrok di Bekasi

3 hari lalu

Puluhan anggota Ormas ditangkap usai bentrok di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/adi warsono
Cerita Warga Temukan Peluru Nyasar di Rumahnya Saat Ormas Bentrok di Bekasi

Plafon kamar tempat benda diduga peluru nyasar itu ditemukan juga bolong, namun Naufal tidak mendengar suara tembakan saat bentrokan ormas di Bekasi.