TEMPO.CO, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di sela acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN), di Limbangan, Garut, Ahad, 21 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil gelar perkara prapenyelidikan, kata dia, belum ada penetapan tersangka. Menurut Umar penyidik baru memeriksa beberapa orang saksi saja. Di antaranya dua orang anggota Banser Garut yang melakukan pembakaran bendera, serta seorang ketua panitia acara peringatan HSN itu.
Baca: Polda Jawa Barat: Yang Dibakar di Garut Bendera HTI
"Tiga orang tadi orangnya berbeda, yang satu orang itu bukan pembakar tapi ketua panitia. Yang dua orang yang langsung melakukan pembakaran," ucap Umar di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurutnya tim penyidik baru menemukan alat bukti berdasarkan keterangan dari saksi saja. Keterangan itu berupa penyataan hasil interogasi dari saksi. Ada dua unsur yang dilakukan tim penyidik guna menelisik pasal apa yang nantinya akan diterapkan untuk mengungkap kasus itu.
Pertama, unsur obyek apa yang sekiranya melanggar undang-undang dan perbuatannya seperti apa sehingga pelaku bisa dikenakan delik hukum. "Unsur kedua, berkaitan dengan subyek atau pelaku. Atau niat si pelaku atau mens rea. Dalam dua tiga hari terakhir ini yang digulirkan hanya peristiwa terakhir, yakni peristiwa pembakarannya," ucapnya.
Simak: Polisi Buru Penyebar Video Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
Umar mengatakan kebanyakan opini yang berkembang tidak berdasarkan pada seluruh aspek kejadian dan hanya terfokus pada akhir kejadian saat sebuah bendera bertuliskan kalimat tauhid dibakar oleh sejumlah anggota Banser.
Karena itu Umar mengurai sebab akibat terjadinya kejadian itu dari awal hingga akhir. Tim penyidik, kata dia, berpegang pada alat bukti sementara yang berhasil dikumpulkan. Dengan kata lain, polisi masih belum menemukan pasal apa yang cocok diterapkan untuk menangani kasus ini. "Kemungkinan yang paling dekat kita terapkan Pasal 174, KUHP," katanya.
Lihat: Pimpinan Pagar Nusa Soal Banser NU dan Kasus Bakar Bendera
Penyidik, kata Umar, justru curiga insiden itu dilakukan by design. Maksudnya, kata dia, sengaja ada penyusup yang tidak ada dalam tamu undangan upacara dan membekalinya diri dengan bendera Hizbut Tahrir. Tujuannya, membuat semacam keonaran.
Sebab, kata dia, acara perayaan HSN di alun-alun Limbangan itu peserta yang diundang sudah jelas. Yakni tiga kecamatan di Garut, yang meliputi Limbangan, Leuwi Goong dan Malangbong. Saat ditanya apakah poisi akan mencari pelaku pengibaran bendera itu, Umar membenarkan. "Ya itu kerja tim penyidik," ucapnya.
AMINUDDIN A.S.