TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat H.M. Guntoro dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tak hanya Guntoro, KPK juga akan memeriksa 10 orang lainnya.
"11 orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Oktober 2018.
Baca: Soal Keterlibatan James Riady di Suap Meikarta, Ini Kata KPK
Mereka adalah pegawai swasta Satriyadi, Kepala Department Land Acquisition Land Edi Dwi Soesianto, PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Gilang Yudha, PNS pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Bekasi Entin, PNS di Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin, PNS di Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawaty, Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Petanahan Pemkab Bekasi Andi, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori, dan pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Baca: Suap Meikarta, Bupati Bekasi: Assalamualaikum Saya Minta Maaf
Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Baca: Soal Meikarta, Laode: Penyelidikan KPK Tak Bisa Dibatasi