TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana kelurahan akan saling melengkapi program dana desa apabila dilaksanakan tahun depan. Menurut Eko, dana kelurahan diperlukan guna mendorong pembangunan.
Baca: Jokowi Akan Beri Dana Kelurahan Mulai 2019
Faktanya, kata Eko, banyak kelurahan justru menjadi tertinggal dari desa-desa sekitarnya sejak digulirkannya program dana desa. "Jangan melihat kelurahan di kota-kota besar di Jawa. Kelurahan di luar Jawa masih banyak sawahnya," kata Menteri Eko di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Eko menjelaskan, dana kelurahan bermula dari aspirasi Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi, Airin Rachmy Diany. Wali Kota Tangerang Selatan ini meminta kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan.
Permintaan itu disampaikan pada pertemuan Juli lalu. Eko menilai usulan Apeksi itu wajar dan kemudian direspons Presiden dengan janji mencarikan dananya.
Pemerintah, kata Eko, kini tengah mematangkan aturan pencairan dana kelurahan tersebut. Namun, kata dia, kewenangan menyangkut dana kelurahan bukan berada di kementeriannya. "Tentunya enggak sama persis dengan dana desa penyalurannya. Mungkin karena tantangannya berbeda".
Kemungkinan Jatah per Kelurahan