TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) yang dipimpin Eggi Sudjana meminta Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang calon presiden yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya.
Baca juga: Ruhut Sitompul Termehek-mehek Eggi Sudjana Akan Gagalkan PK Ahok
Eggi Sudjana mengatakan bahwa permintaan fatwa kepada MUI itu atas dasar inisiatif, kreativitas, dan inovasi para caleg muslim dari Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Oleh karena itu, dia membantah langkah A2CM tersebut bertujuan untuk menggerus suara Pasangan Calon Nomor Urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Kami punya hak hukum sebagai warga negara meskipun kami dari berbagai parpol, misalnya saya dari PAN. Itu hak kami untuk memilih parpol mana," ujar Eggi Sudjana.
Fatwa ini akan berisi tentang kejelasan rumusan pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa.
Dalam hal seorang capres yang merupakan petahana tetapi tidak melaksanakan janji kampanyenya apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam dan Pasal 7A UUD 1945.
Baca juga: Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akan Ada Demo Besar-besaran
Eggi merujuk capres petahana yang tidak melaksanakan janjinya dalam masa kampanye apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam.
Ia menegaskan bahwa permohonan fatwa itu atas dasar adanya fatwa berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Tegal, 7 sampai 10 Juni 2015, tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya.
Menurut Eggi Sudjana, pada butir ke-9 dinyatakan bahwa pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.
Eggi mengatakan permohonan fatwa ini tak terkait dengan pasangan Prabowo - Sandiaga.
"Prabowo dan Sandiaga sebagai capres/cawapres tidak tahu apa yang kami lakukan. Djoko Santoso sebagai Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo/Sandi juga tidak tahu," kata Eggi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.