TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengaku tak pernah mendengar pembahasan soal dana kelurahan ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Tidak pernah dilaporkan mengenai dana kelurahan itu kepada saya sebagai Wagub DKI waktu itu," ujar Sandiaga di Lapangan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Sandiaga, polemik dana kelurahan itu muncul belakangan berbarengan dengan masa kampanye pilpres.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Sandiaga menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2017 mendampingi Anies Baswedan. Ia mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Agustus lalu untuk fokus menjadi calon presiden.
Merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan dana kelurahan, Sandi tak mau menduga bahwa pembahasan sama sekali tidak pernah terjadi. Sebab, Sandiaga mengaku belum mengecek apakah pembahasan penggelontoran dana itu pernah dirapatkan di tingkat asisten pemerintahan dan sekretaris daerah atau tidak.
Baca: Soal Dana Kelurahan, Ini Saran FITRA untuk Jokowi
Dana yang dikabarkan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 menjadi pembicaraan sejak Jumat pekan lalu, 19 Oktober. Presiden Jokowi mengumumkan pengucuran dana kelurahan dalam pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan tahun 2018. Jokowi menyebut, pemerintah akan menggelontorkan dana itu karena banyak menerima keluhan dari masyarakat di tingkat kelurahan.
Sejumlah politikus partai oposisi Jokowi menganggap dana kelurahan bermuatan politik. Kemarin, Senin, 22 Oktober 2018, anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pemerintah harus menetapkan payung hukum sebelum menggelontorkan dana kelurahan. Dasar hukum itu diperlukan untuk pengawasan penggunaannya, bukan hanya menyangkut mekanisme penyaluran.
Simak: Dana Kelurahan, Terganjal Aturan dan Dipandang Politis
Meski ramai dibahas di partai koalisinya, Sandiaga Uno tak sepenuhnya kontra pemerintah. Ia setuju dengan dana kelurahan bila maksudnya untuk membantu masyarakat akar rumput. "Kemarin sudah saya sampaikan bahwa selama niatnya untuk membantu masyarakat, sah saja."
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI