Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Sukmawati Atas SP3 Rizieq Shihab Ditolak

image-gnews
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Muhammad Rozad memutuskan menolak gugatan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas penghentian penyidikan kasus Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Hakim menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan penghinaan lambang negara atau pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal adalah sah.

“Memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Muhammad Rozad saat membacakan putusan, Selasa, 23 Oktober 2018.

Hakim dalam putusan itu menilai penghentian penyidikan atas perkara Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Hakim membebankan biaya perkara Rp 5 ribu pada pemohon. Putusan tersebut disambut teriakan takbir puluhan anggota ormas FPI yang memenuhi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Advokat Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana mengklaim, putusan hakim tersebut membuktikan langkah hukum polisi menghentikan perkara Rizieq Shihab sudah tepat. Alasan penghentian perkara dalam SP3 tertanggal 28 Februari 2018 itu adalah tidak cukup bukti. “SP3 sesuai dengan prosedur. Dan SP3 sah menurut hukum,” kata dia, seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atang mengatakan, sejumlah prosedur sudah ditempuh sebelum memutuskan penghentian perkara. “Prosedur yang kita lakukan sudah sesuai dengan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut. Dan pemohon dari Ibu Sukmawati tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan tersebut sehingga hakim merujuk pada bukti yang kita buktikan pada persidangan ini,” kata dia.

Adapun Kuasa hukum Sukmawati Sukarnoputri, anggota Tim Pembela Pancasila, Tedy Adriansyah mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Yang jelas kami kecewa,” kata dia.

Tedy mengatakan, Sukmawati sengaja melayangkan permohonan pembatalan SP3 lewat perkara praperadilan tersebut karena menilai ada inkonsistensi. “Ada inkonsistensi dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Habib Rizieq dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu kan harus ada 2 alat bukti. Kemudian secara tiba-tiba, berdasarkan hasil proses pemeriksaan di Polda, itu SP3. Itu yang kita pertanyakan sejak awal,” kata dia.

Baca juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab

Tedy mengklaim sudah menyodorkan bukti lengkap. Diantaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta bukti hasil pengawasan penyelidikan dari Bareskrim Polri. “Bukti kita sudah lengkap. Tapi ada yang kurang. Cuma itu sudah diakui juga oleh pihak termohon bahwa bukti itu memang ada,” kata dia.

Kendati hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah memutuskan menolak praperadilan SP3 Polda Jawa Barat atas kasus Rizieq Shihab, kuasa hukum Sukmawati itu masih akan mendiskusikan langkah lanjutannya. “Mungkin sudah final. Tapi kita akan lihat apakah masih ada upaya hukum lain yang akan kita lakukan. Kami akan diskusi dulu dengan Ibu Sukmawati,” kata Tedy.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

44 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

44 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

21 Desember 2023

Ilustrasi motor masuk tol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

Motor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab yang masuk tol bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.


Polda Metro Jaya Menyayangkan Pemotor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Terobos Jalan Tol

20 Desember 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menyayangkan Pemotor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Terobos Jalan Tol

Polda Metro Jaya menyayangkan rombongan pemotor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab menerobos masuk Jalan Tol Jagorawi.


Top 3 Metro: Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU

17 Desember 2023

Bawaslu DKI Jakarta gelar konferensi pers bahas penanganan dugaan pelanggaran pemilu Kegiatan Desa Bersatu, pada Sabtu, 16 Desember 2023 di Redtop Hotel, Jakarta Pusat. Tempo/Novali Panji
Top 3 Metro: Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU

Rangkuman tiga berita terpopuler Top 3 Metro. Bawaslu DKI simpulkan acara deklarasi desa bersatu yang dihadiri Gibran melanggar UU.


Belum Pernah Bertemu, Fery Anies Baswedan Sebut Istri Rizieq Shihab Perempuan Luar Biasa

16 Desember 2023

Istri Gubernur DKI Jakarta, Fery Farhati Ganis. TEMPO/Hilman F
Belum Pernah Bertemu, Fery Anies Baswedan Sebut Istri Rizieq Shihab Perempuan Luar Biasa

Fery Anies Baswedan melayat istri Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sendiri.