TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Nizar Zahro menolak pengalokasian dana kelurahan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan rencana penganggaran itu tak memiliki dasar hukum.
Baca: Jokowi Akan Beri Dana Kelurahan Mulai 2019
"Dana kelurahan itu tidak ada di undang-undang, maka batal demi hukum walaupun diusulkan," kata Nizar kepada Tempo pada Senin, 22 Oktober 2018.
Pembahasan ihwal dana kelurahan ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo melontarkan rencana penerapan kebijakan tersebut mulai 2019. Menurut Jokowi, banyak perangkat daerah di tingkat kelurahan mengeluh karena tak ada dana kelurahan, padahal ada dana desa. Jokowi menyampaikan hal itu pada Jumat pekan lalu.
Nizar mengatakan dana kelurahan berbeda dengan dana desa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan Undang-Undang tersebut, pemerintah bisa menganggarkan dana desa dalam APBN. Adapun besaran dana desa ialah 10 persen dari dana perimbangan.
Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis
Sedangkan, Nizar melanjutkan, dana perimbangan hanya mengatur ihwal dana desa, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum (DAU). Para pejabat kelurahan, kata Nizar, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memperoleh dana operasional dari DAU. "Kalau dikasih dana kelurahan, itu melanggar Undang-Undang. Ada dua mata anggaran di situ," ujar Nizar.
Nizar juga menyanggah pernyataan anggota Banggar dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alex Indra Lukman. Sebelumnya, Alex mengatakan dana kelurahan bisa mengacu pada Undang-Undang APBN yang akan disahkan. Alex mengatakan, hal itu dimungkinkan karena Undang-Undang APBN bersifat lex specialis.
"Enggak bisa. Dana desa itu ada karena ada Undang-Undang Desa," kata politikus Partai Gerindra ini. "RUU APBN yang diajukan pemerintah untuk tahun 2019 itu enggak ada bunyi dana kelurahan. Kita jangan menyetujui sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya."
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Nizar menambahkan, pemerintah harus menyiapkan payung hukum terlebih dulu jika ingin memasukkan dana kelurahan ke dalam APBN. Dia berkukuh, Banggar tak bisa menyetujui penganggaran yang tak memiliki dasar hukum. "Kalau ada proses hukum gimana? Masa kami menyetujui barang yang salah, hak kami dong sebagai anggota Banggar untuk menolak," ujarnya.
Dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun yang bersumber dari pengurangan dana desa tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dana kelurahan akan dibagi sama rata.