TEMPO.CO, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan ada salah satu penyidik KPK yang diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.
"Setelah sebelumnya disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman
Penyidik KPK, kata Febri, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Salah satu poin yang didalami oleh polisi, kata dia, adalah peristiwa pada 7 April 2017 yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.
Namun, Febri menolak menyebutkan nama penyidik KPK yang diperiksa itu. Ia juga mengaku tak ingat peristiwa apa yang terjadi pada April 2017 lalu.
April 2017, tas seorang penyidik KPK dirampas oleh pria tak dikenal. Ketika itu, penyidik KPK tersebut baru selesai menumpang taksi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang ke tempat tinggalnya di Setiabudi, Jakarta Pusat.
Simak: Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman
Di dekat rumahnya, penyidik berusia 37 tahun itu hendak mengambil tas ranselnya di bagasi taksi. Pada saat itulah tiba-tiba seorang pria tak dikenal merampas tas tersebut. Pelaku berlari dan kabur bersama lima rekannya menggunakan sepeda motor. Ada dugaan aksi itu telah direncanakan untuk menghilangkan bukti-bukti dalam kasus yang diusut penyidik KPK.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta bungkam soal kabar pemeriksaan seorang penyidik KPK dalam kasus perintangan penyidikan oleh pihaknya. “Nanti, nanti, ya,” kata Nico ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. “Saya belum dapat info.”
Febri menjelaskan penyidikan yang dimaksud adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Peristiwa dalam kasus itu terjadi pada 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA