TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta (suap Meikarta), Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Bupati Bekasi Akan Kooperatif dalam Kasus Meikarta
"Assalamualaikum. Saya Neneng Hassanah Yasin mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi, Jawa Barat dan saya akan kooperatif dengan KPK," kata Neneng di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Oktober 2018.
Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Namun, ia memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Tak hanya Neneng, KPK juga memeriksa tujuh orang tersangka lainnya. Mereka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Simak juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Bupati Bekasi dari Kepala Dinas
Dalam pemeriksaan suap Meikarta ini, KPK juga menggali keterangan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.