TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani karena kepentingan politik. Polisi, kata Dedi, bertindak berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. “Kami murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Dedi menegaskan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sebagai aparat hukum, ujar Dedi, Polri bersifat netral dan tidak memihak pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca: Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad mencurigai polisi telah mengkriminalisasi Dhani dengan menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Anwar, tindakan Polri bisa mempengaruhi pemilih dan popularitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Polda Jawa Timur menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Baca:Kasus Video Banser, Ahmad Dhani Ditetapkan ...
Edi menuding Dhani telah mengucapkan ujaran kebencian dengan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Ahad, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jawa Timur telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018. Ini panggilan kedua karena Dhani mangkir dari panggilan pertama.