TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi lambat menangani penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Kominioner Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan upaya pemerintah menangani kasus tersebut kerap berhenti di level perintah presiden.
Baca: 3 Jenis Kasus Pelanggaran HAM Ini Tak Selesai di Era Jokowi
"Sampai sekarang belum ada usaha pemerintah menyelesaikan. Kasus-kasus itu mau ditangani seperti apa, ini yang ditunggu," kata Amiruddin kepada Tempo saat ditemui seusai konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Amiruddin mencontohkan kasus intoleransi seperti penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di Lombok Timur pada 19-20 Mei lalu. Sampai sekarang, pemerintah dinilai belum memiliki kuasa untuk menjamin kebebasan masyarakat berekspresi dan memeluk agama. Akhirnya, kasus itu mandek dan tak menemui jalan terang.
Menurut Amiruddin, seharusnya pemerintah melakukan prioritas supaya kasus-kasus HAM tidak terabaikan. Pertama, ujar dia, percepatan penyidikan. "Kalau ada percepatan penyidikan, pengadilan bisa digelar," ujarnya.
Baca: Komnas HAM Beri Rapor Merah Penuntasan HAM di era Jokowi
Selanjutnya, jika pengadilan digelar, vonis hakim akan segera menentukan status pokok perkara. "Apa pun putusan pengadilan ya silakan," ujarnya.
Kedua, kata dia, menyiapkan dasar hukum untuk kasus-kasus yang akan direkonsiliasi. Menurut Amiruddin, sampai saat ini, pemerintah baru mewacanakan rekonsiliasi, namun belum merumuskan dasar hukum.
Di samping itu, kata dia, aduan terus bermunculan. "Yang dilaporkan jumlahnya ratusan," ujar Amiruddin. Apalagi, kini tengah mencuat kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan proyek-proyek agraria. Menurut Amiruddin, ada sekitar 400 kasus laporan. Namun, penyelesaiannya nihil.