Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Catatan ICJR Soal Kebijakan Hukum di Era Jokowi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. Kegiatan ini bertujuan mencari inovator pengembangan teknologi tepat guna di daerah sehingga dapat menghasilkan produk yang bernilai dan berdaya saing. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. Kegiatan ini bertujuan mencari inovator pengembangan teknologi tepat guna di daerah sehingga dapat menghasilkan produk yang bernilai dan berdaya saing. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat agenda reformasi kebijakan hukum yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla saat ini, belum memenuhi dan merealisasikan apa yang tertuang dalam Nawacita ke-4.

Baca juga: Jokowi Kunjungi Pesantren Girikesumo Bicarakan Hari Santri

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Oktober 2018 mengatakan ada tujuh poin yang menjadi fokus ICJR dalam menyoroti kinerja pemerintah Jokowi - JK.

1. Reformasi Kebijakan Pidana

Terkait hal ini, maka tidak dapat dipisahkan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keberpihakan RKUHP terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM, perlindungan anak, perempuan dan kelompok marjinal, pemberantasan korupsi, sampai dengan reformasi penegakan hukum masih cukup jauh.

"Banyak ketentuan dalam RKUHP yang sama sekali tidak berpihak pada kelompok sasaran yang ingin dilindungi oleh pemerintah," kata Anggara. Ia menilai, sejak awal pembahasan RKUHP tidak didahului dengan evaluasi dan harmonisasi semua ketentuan pidana yang ada. Alhasil, pembahasan RKUHP dilakukan tanpa arah yang jelas.

Di sisi lain, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAPK) masih belum tersentuh. Dua Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) terakhir terkait perlindungan anak dan pemberantasan terorisme sama sekali tidak menyeimbangkan HAM dengan efektifitas penegakan hukum.

2. Penghapusan Hukuman Mati

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia belum menghapus hukuman mati.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah seolah mendukung digunakannya pidana mati dengan berbagai alasan.

Meski begitu, ICJR mengapresiasi sikap pemerintah Jokowi - JK yang memilih untuk mendukung rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) 2017 tentang moratorium eksekusi mati dan juga rekomendasi terkait jaminan fair trial terhadap kasus hukuman mati. "Namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah," kata Anggara.

3. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Kebebasan berpendapat dan berekspresi saat ini masih dalam ancaman. Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membawa angin segar bagi upaya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ranah internet.

Anggara mengatakan, penggunaan pasal makar juga justru menyasar kepada ekspresi politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pemidanaan dengan Hukuman Badan

Di era Jokowi, masih ada yang melegitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (Corporal Punishment) di Indonesia melalui Qanun Jinayat seperti yang diterapkan di Aceh, Sumatera Utara.

5. Kebijakan Pemasyarakatan

Gagalnya pelaksanaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan serta kegagalan pemerintah dalam mengembangkan bentuk baru dari alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, menjadi salah satu penyebab utama terus meningkatnya angka overcrowding di Indonesia.

Pemerintahan Presiden Jokowi melalui kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rutan dan Lapas menyatakan bahwa overkriminalisasi merupakan permasalahan yang memberikan sumbangsih terhadap overcrowding yang terjadi di Indonesia serta mengkritik kebijakan-kebijakan dalam RKUHP yang justru memuat lebih banyak ketentuan pidana yang jelas akan berdampak pada penambahan kepadatan hunian di Lapas. 

Baca juga: Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

6. Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem peradilan pidana anak yang tak boleh luput dari fokus reformasi hukum pidana. "Peraturan pelaksana UU SPPA sampai saat ini tak kunjung diselesaikan," ucap Anggara.

Berdasarkan UU SPPA, pemerintah wajib membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun sampai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia. Pemerintah baru merampungkan lima dari delapan substansi peraturan pelaksana UU tersebut. Salah satu permasalahan yang memprihatinkan lainnya adalah soal minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak.

7. Penguatan Kebijakan atas Perlindungan Saksi dan Korban

Selama ini, fokus yang diberikan oleh Jokowi dalam konteks tindak pidana kekerasan lebih difokuskan pada kebijakan penghukuman, bukan pada perlindungan korban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

33 menit lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menhan Prabowo Subianto (kanan) mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

Kemensesneg menggelar acara buka puasa bersama yang mempertemukan Jokowi dengan para menterinya. Bahas kabinet Prabowo?


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

1 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

5 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

5 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

Penambahan saham Indonesia dan perpanjangan kontrak Freeport akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

5 jam lalu

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan menikmati proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2 dan BSD?


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

6 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.