TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat agenda reformasi kebijakan hukum yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla saat ini, belum memenuhi dan merealisasikan apa yang tertuang dalam Nawacita ke-4.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Pesantren Girikesumo Bicarakan Hari Santri
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Oktober 2018 mengatakan ada tujuh poin yang menjadi fokus ICJR dalam menyoroti kinerja pemerintah Jokowi - JK.
1. Reformasi Kebijakan Pidana
Terkait hal ini, maka tidak dapat dipisahkan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keberpihakan RKUHP terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM, perlindungan anak, perempuan dan kelompok marjinal, pemberantasan korupsi, sampai dengan reformasi penegakan hukum masih cukup jauh.
"Banyak ketentuan dalam RKUHP yang sama sekali tidak berpihak pada kelompok sasaran yang ingin dilindungi oleh pemerintah," kata Anggara. Ia menilai, sejak awal pembahasan RKUHP tidak didahului dengan evaluasi dan harmonisasi semua ketentuan pidana yang ada. Alhasil, pembahasan RKUHP dilakukan tanpa arah yang jelas.
Di sisi lain, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAPK) masih belum tersentuh. Dua Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) terakhir terkait perlindungan anak dan pemberantasan terorisme sama sekali tidak menyeimbangkan HAM dengan efektifitas penegakan hukum.
2. Penghapusan Hukuman Mati
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia belum menghapus hukuman mati.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah seolah mendukung digunakannya pidana mati dengan berbagai alasan.
Meski begitu, ICJR mengapresiasi sikap pemerintah Jokowi - JK yang memilih untuk mendukung rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) 2017 tentang moratorium eksekusi mati dan juga rekomendasi terkait jaminan fair trial terhadap kasus hukuman mati. "Namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah," kata Anggara.
3. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Kebebasan berpendapat dan berekspresi saat ini masih dalam ancaman. Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membawa angin segar bagi upaya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ranah internet.
Anggara mengatakan, penggunaan pasal makar juga justru menyasar kepada ekspresi politik.
4. Pemidanaan dengan Hukuman Badan
Di era Jokowi, masih ada yang melegitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (Corporal Punishment) di Indonesia melalui Qanun Jinayat seperti yang diterapkan di Aceh, Sumatera Utara.
5. Kebijakan Pemasyarakatan
Gagalnya pelaksanaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan serta kegagalan pemerintah dalam mengembangkan bentuk baru dari alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, menjadi salah satu penyebab utama terus meningkatnya angka overcrowding di Indonesia.
Pemerintahan Presiden Jokowi melalui kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rutan dan Lapas menyatakan bahwa overkriminalisasi merupakan permasalahan yang memberikan sumbangsih terhadap overcrowding yang terjadi di Indonesia serta mengkritik kebijakan-kebijakan dalam RKUHP yang justru memuat lebih banyak ketentuan pidana yang jelas akan berdampak pada penambahan kepadatan hunian di Lapas.
Baca juga: Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat
6. Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem peradilan pidana anak yang tak boleh luput dari fokus reformasi hukum pidana. "Peraturan pelaksana UU SPPA sampai saat ini tak kunjung diselesaikan," ucap Anggara.
Berdasarkan UU SPPA, pemerintah wajib membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden.
Namun sampai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia. Pemerintah baru merampungkan lima dari delapan substansi peraturan pelaksana UU tersebut. Salah satu permasalahan yang memprihatinkan lainnya adalah soal minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak.
7. Penguatan Kebijakan atas Perlindungan Saksi dan Korban
Selama ini, fokus yang diberikan oleh Jokowi dalam konteks tindak pidana kekerasan lebih difokuskan pada kebijakan penghukuman, bukan pada perlindungan korban.