TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan proyek Meikarta bisa terus berjalan. Menurut dia, kasus suap yang menjerat bos Lippo Group Billy Sindoro selaku pengembang Meikarta tak akan menghentikan mega proyek Meikarta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi itu.
Baca juga: Di Balik Sikap Keras Deddy Mizwar Terhadap Proyek Meikarta
Alamsyah mengatakan yang berurusan dengan KPK akibat masalah suap Meikarta adalah pelaku penyuapan itu sendiri.
"Gak ada urusannya kan. Urusannya suap, pelaku suapnya yang ditangani oleh KPK. Kalau proyek ya harus jalankan deal dia dengan konsumen," kata Alamsyah selepas menghadiri acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Oktober 2018.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu lima orang dari pihak pemerintah Bekasi sebagai penerima suap yaitu Neneng Hassanah,, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. Mereka disangka menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin Meikarta.
Sedangkan sebagai pemberi suap adalah pihak dari Lippo Group selaku pengembang proyek Meikarta, yaitu Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Menurut Alamsyah, Meikarta dapat berjalan sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan Ombudsman RI dan izin Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Meikarta di lahan seluas 84,6 hektare. Alamsyah mengatakan yang saat ini berpolemik di KPK adalah penyuapan perluasan lahan sampai 700 hektare.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Akan Panggil Bos Lippo Group James Riady
"Persoalannya bagaimana dia jalan sesuai dengan aturan, kalau dia gak sesuai dengan aturan ya dia akan diatasi. Nah itu yang ditindak. Jadi jangan dicampur adukkan antara yang 84,6 hektare dengan yang 700 hektare ini," ujar dia.